SOLOPOS.COM - Ilustrasi kecelakaan lalu lintas. (JIBI/Solopos/Dok.)

Kecelakaan Sragen, 3 lokasi ditetapkan sebagai jalur tengkorak karena kerap terjadi laka maut.

Solopos.com, SRAGEN–Tiga lokasi masing-masing sepanjang 500 meter di jalan Solo-Sragen-Ngawi ditetapkan sebagai accident blackspot atau jalur tengkorak. Dalam setahun terakhir, di tiga lokasi masing-masing sepanjang 0-500 meter itu terjadi minimal empat kecelakaan lalu lintas, tiga di antaranya menelan korban jiwa.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Tiga lokasi yang ditetapkan sebagai jalur tengkorak itu adalah jalan sepanjang 500 meter dari Gapura Mahbang hingga Jembatan Kenantan, Jl. Raya Sukowati tepatnya dari depan RM Bandung hingga simpang tiga Harmony serta kawasan sepanjang Rest Area Masaran hinggga Lapangan Masaran.

Ekspedisi Mudik 2024

”Berdasar hasil evaluasi selama setahun terakhir, tiga titik itu ditetapkan sebagai jalur blackspot. Kriterianya, jalur itu hanya sepanjang 0-500 meter. Minimal ada empat lakalantas, tiga di antaranya merenggut korban jiwa. Jadi, kalau ada 11 lakalantas di lokasi tapi tak ada korban meninggal dunia, kawasan itu belum bisa disebut blackspot,” jelas Kepala Urusan Bina Operasi (KBO) Satlantas Polres Sragen Iptu Mashadi kepada Solopos.com, Senin (29/8/2016).

Ada empat kejadian lakalantas di sepanjang Gapura Mahbang-Jembatan Kenantan dalam setahun terakhir. Tiga kejadian di antaranya mengakibatkan jatuhnya korban jiwa. Di jalan depan RM Bandung-Harmony, terdapat tujuh lakalantas dalam setahun terakhir, tiga kejadian di antaranya merenggut korban jiwa. Sementara di sepanjang Rest Area Masaran hingga Lapangan Masaran terdapat enam lakalantas dalam setahun terakhir, tiga kejadian di antaranya merenggut korban jiwa.
Berkenaan dengan itu, Satlantas bekerja sama dengan Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi (Dishubkominfo), Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Sragen serta Jasa Raharja Sragen menyurvei tiga blackspot itu pada Kamis (25/8/2016) lalu. Lima lembaga itu berkomitmen untuk berupaya menekan angka lakalantas di tiga blackspot itu.

”Semua lembaga punya tugas dan dan kewajiban yang berbeda. Kami memeriksa ke sana dalam rangka memetakan apa saja yang perlu dievaluasi supaya angka lakalantas di sana bisa berkurang. Misal kalau rambu-rambu kurang itu kewajiban Dishubkominfo untuk menambah. Kalau rambu-rambu sudah ada tapi tertutup pepohonan itu kewajiban Bina Marga untuk memangkasnya. Kalau terkait pelanggaran lalu lintas, itu kewajiban polisi untuk menindak,” terang Mashadi.

Dalam survei blackspot itu, Dishubkominfo Sragen diwakili Kepala UPTD Perparkiran Joko Pinarmo. Menurutnya, terdapat beberapa rambu dan markah jalan yang perlu dibenahi di sepanjang Gapura Mahbang-Jembatan Kenantan. Setelah ada proyek peninggian jalan beberapa bulan lalu, rambu larangan berbalik arah yang terpasang di dekat jembatan justru raib dari tempatnya.

”Proyek peninggian jalan itu dikerjakan pusat tanpa ada koordinasi dengan kami. Setelah ditinggikan, ada marka garis putus-putus di lokasi yang menandakan di lokasi itu boleh menyalip kendaraan lain di depannya. Padahal itu jalan nasional dan tepat berada di tikungan tajam. Seharusnya itu dibuat garis solid atau garis lurus sehingga pengguna jalan tidak boleh menyalip kendaraan di lokasi,” jelas Joko.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya