SOLOPOS.COM - Ilustrasi

Kecelakaan Soloraya menjadi perhatian Jasa Raharja yang menyalurkan santunan untuk korban.

Solopos.com, SRAGEN – Jasa Raharja memberikan santunan kepada 1.379 korban kecelakaan lalu lintas di Soloraya hingga Oktober 2015 mencapai 1.379 orang dengan nilai santunan sekitar Rp14 miliar.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Hal itu dikemukakan Penanggung Jawab Jaminan Santunan Jasa Raharja di Unit Pelayanan Pendapatan dan Pemberdayaan Aset Daerah (UP3AD) Sragen, Hari Setiawan, saat ditemui wartawan seusai acara Sosialisasi Pajak Kendaraan Bermotor di Aula Kantor Kecamatan Kedawung, Senin (23/11).

Ekspedisi Mudik 2024

Hari mengakui wilayah Kabupaten Sragen merupakan jalur tengkorak atau berbahaya bagi pengguna jalan. Tingkat kecelakaan lalu lintas di Sragen, kata Hari, cukup tinggi dibandingkan daerah lain di Soloraya.

“Hingga Oktober, kami sudah menyalurkan santunan kepada korban kecelakaan di Sragen mencapai Rp3,5 miliar hingga Rp4 miliar. Jumlah korbannya ada banyak, tapi saya tidak membawa catatan. Sragen ini memang menjadi titik lelah. Kalau dari Surabaya mau ke Jogja, titik lelahnya itu ada di Sragen,” kata Hari.

Besaran santunan bagi korban kecelakaan sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 36 dan 37/PMK 010/2008. Untuk korban luka-luka, santunan akan diberikan maksimal Rp10 juta.

Sementara bagi korban kecelakaan yang mengalami cacat permanen atau meninggal dunia mendapatkan santunan maksimal Rp25 juta.

“Santunan bisa dicairkan selama ada surat pemberitahuan adanya kecelakaan lalu lintas dari kepolisian. Santunan tidak bisa dicairkan kepada korban kecelakaan yang belum membayar pajak kendaraan bermotor. Kalau korban ingin mendapat haknya [santunan kecelakaan], penuhi dulu kewajibannya membayar pajak,” tegas Hari.

Kepala Seksi Pajak Kendaraan Bermotor, UP3AD Sragen, Kiswanto, berharap pemilik kendaraan bermotor taat membayar pajak supaya lebih mudah dalam mencairkan santunan dari Jasa Raharja.

Dia juga meminta warga mengajukan pemblokiran pajak untuk kendaraan yang sudah dijual.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya