SOLOPOS.COM - Kondisi motor korban tertabrak KA di palang KA kawasan Pasar Nongko. (Muhammad Irsyam Faiz/JIBI/Solopos)

Kecelakaan Solo terjadi di palang KA di kawasan Pasar Nongko dan menyebabkan satu pemotor tewas.

Solopos.com, SOLO--Seorang pengendara motor tewas tertabrak Kereta Api (KA) di Jl. R.M. Said, Minggu (30/8/2015) malam. Korban yang diketahui bernama Yohanes Kurniadi, 44, nekat menerabas palang pintu KA dari arah utara atau dari arah Pasar Nongko.

Promosi Safari Ramadan BUMN 2024 di Jateng dan Sulsel, BRI Gelar Pasar Murah

Informasi yang dihimpun Solopos.com di lokasi kejadian Senin (31/8/2015), menyebutkan peristiwa ini terjadi sekitar pukul 19.00 WIB. Korban  yang merupakan warga RT 003/RW 005, Kelurahan Manahan, Banjarsari, itu tertabrak kereta api setelah sepeda motor Honda Grand yang dikendarainya tiba-tiba mati ditengah rel. Sementara itu, pada saat bersamaan dari arah timur rangkaian Kereta Api  Sri Tanjung, melaju cukup kencang menabrak bagian belakang sepeda motor bernopol AD 5411 AA itu. Yohanes yang saat itu tak bisa menghidari ikut tertabrak KA jurusan Banyuwangi-Yogyakarta itu dan terlempar sejauh 10 meter.

“Saat itu dia [korban] menerabas palang pintu yang sudah tertutup. kondisinya juga cukup ramai kendaraan. Warga sekitar sempat meneriaki dia, meminta dia tidak menerabas karena kereta sudah dekat, tapi dia tidak merespons. Akhirnya tidak bisa menghidari, kereta sudah menabrak duluan,” jelas warga setempat Riyanto, 48, saat ditemui Solopos.com di sekitar lokasi kejadian.

Dia mengatakan saat itu warga langsung menolong dan membawa korban ke RS. Brayat Minulya yang berada tak jauh dari lokasi kejadian. “Waktu itu korban masih hidup karena pas dicek masih ada napas. Korban juga sempat dibawa ke rumah sakit juga,” kata dia.

Kepala Unit Kecelakaan (Kanitlaka) Satlantas Polresta Solo, AKP Nunung Farmadi, mengatakan korban akhirnya mengembuskan napas terakhirnya sesaat setelah tiba  di rumah sakit. Menurut Nunung, korban mengalami luka yang cukup parah di kepala.

Nunung mengatakan korban sebenarnya melanggar Pasal 310 ayat (4) UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. “Sebenarnya korban melanggar karena menerabas palang pintu. Tapi karena dia meninggal, pelanggaran itu tidak bisa diproses dan kami langsung mengeluarkan SP3 [surat perintah pemberhentian penyidikan],” kata Nunung.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya