SOLOPOS.COM - Satlantas Polresta Surakarta dan Dirlantas Polda Jateng melakukan olah tempat kejadian perkara di lokasi kecelakaan lalu lintas di Jalan Sumpah Pemuda, Solo, Rabu (7/3/2018). (Muhammad Ismail/JIBI/SOLOPOS)

Polisi menetapkan sopir truk Fuso sebagai tersangka kasus kecelakaan di Perempatan Genengan, Mojosongo, Solo.

Solopos.com, SOLO — Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Surakarta menetapkan sopir truk Fuso, Sugeng, 38, warga Semarang, sebagai tersangka kecelakaan lalu lintas (lakalantas) di Perempatan Genengan Jl. Sumpah Pemuda, Monjosongo, Jebres, Solo. Empat orang meninggal dunia akibat kecelakaan yang disebabkan rem truk blong itu.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Sementara itu, berdasarkan pantauan Solopos.com, Rabu (7/3/2018) atau sehari setelah kejadian, petugas Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jateng melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) lakalantas karambol dengan melibatkan delapan kendaraan.

Olah TKP tim Traffic Accident Analysis (TAA) Dirlantas Polda Jateng dilaksanakan pukul 11.00 WIB sampai 13.00 WIB. Olah TKP menggunakan alat gambar tiga dimensi.

“Kami menetapkan sopir truk Fuso bermuatan Pepsi itu sebagai tersangka dan ditahan di Mapolresta,” ujar Kapolresta Solo Kombes Pol. Ribut Hari Wibowo kepada wartawan di Mapolresta, Rabu.

Baca:

Ribut menjelaskan sopir truk Fuso, Sugeng, dijerat Pasal 359 KUHP dan 360 KUHP tentang Kelalaian yang menyebabkan kematian dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun penjara serta UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ).

“Jl. Sumpah Pemuda merupakan jalan rawan lakalantas di willayah Jebres. Kami akan melakukan tindakan di jalan ini agar tidak ada warga yang menjadi korban lakalantas,” kata dia.

Kasi Laka Dirlantas Polda Jateng, Kompol I Ketut Sudana, menjelaskan dugaan sementara lakalantas karambol melibatkan delapan kendaraan akibat truk Fuso mengalami rem blong. Olah TKP dimulai sepanjang 220 meter dari arah barat saat truk Fuso muncul dan mengerem.

“Kami datang ke Solo untuk melakukan olah TKP karena kasus lakalantas ini menonjol di wilayah Jateng awal tahun ini,” kata dia.

Ia menambahkan hasil analisis sementara ini sepanjang Jl. Sumpah Pemuda layak untuk dipasang pita kejut khususnya di perempatan Genengan. Pita kejut tersebut berfungsi untuk mengingatkan sopir agar waspada dan tidak terlena di jalan raya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya