SOLOPOS.COM - Ilustrasi kecelakaan. (Dok/JIBI/Solopos/Antara)

Kecelakaan Sleman yang menimpa belasan pejalan kaki belum dapat diproses.

Harianjogja.com, SLEMAN – Pengemudi Mobil Suzuki Swift Galih Irwanto, 27, langsung ditahan di Polres Sleman Sleman untuk kepentingan penyidikan. Tetapi belum bersedia diperiksa penyidik dengan alasan masih trauma dengan peristiwa kecelakaan yang menewaskan satu orang itu. (Baca Juga : KECELAKAAN SLEMAN : Swift Tabrak Rombongan Pejalan Kaki, Satu Tewas)

Promosi Pramudya Kusumawardana Bukti Kejamnya Netizen Indonesia

Galih yang juga warga Karangmloko RT02/17, Sariharjo, Ngaglik itu menabrak belasan pejalan kaki ketika mengemudikan Swift AB 7117 AQ di Jalan Palagan Tentara Pelajar, Jongkang, Sariharjo, Ngaglik, Sleman Minggu (15/11/2015). Satu korban tewas Mujinah, 70, warga Jongkang RT01/RW35, lima orang lainnya luka dan sempat dirawat di RSA UGM. Sayangnya setelah menabrak Galih enggan berhenti, justru melarikan diri. Ia baru terhenti saat mobil yang ditumpanginya menabrak mobil Toyota Kijang AA 9381 EA dan Toyota Avanza AB 1560 LD yang terparkir di pinggir jalan.

Kanit Laka Satlantas Polres Sleman Iptu Wartono menjelaskan, pengemudi, Galih Irwanto telah diamankan di Mapolres Sleman untuk kepentingan penyidikan. Kendati demikian, penyidik belum bisa memeriksa lebih detail karena pengemudi beralasan dalam keadaan trauma atau kondisi belum stabil. Sesuai aturan, penyidik baru bisa meminta keterangan terhadap seseorang jika orang itu dalam keadaan sehat. Dengan demikian status sopir masih sebagai saksi.

“Kami sudah amankan pengemudinya, tapi belum mau diperiksa [mengisi berita acara pemeriksaan] karena masih trauma,” ungkap Wartono, Senin (16/11/2015).

Ia memastikan Galih tidak terpengaruh narkoba karena hasil tes urine dari berbagai indikator narkotika dan psikotropika hasilnya negatif. Untuk mendukung data lain terkait kondisi pengemudi saat kejadian, pihaknya juga melakukan tes darah untuk mengetahui kadar alkohol dalam tubuhnya. Tes itu bisa menentukan, pengemudi dalam keadaan mabuk atau tidak.

“Tapi hasilnya belum keluar karena butuh waktu,” imbuh dia.

Ia mengatakan karena banyaknya korban, Galih bisa terancam pasal berlapis dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. Yaitu Pasal 310 UU 22/2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Karena korban ada yang meninggal, luka berat dan luka ringan,” kata dia.

Grafis
Pasal 310 UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Ayat 1 » Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan kerusakan kendaraan dan atau barang, dipidana dengan pidana penjara paling lama enam bulan.

Ayat 2 » Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun.

Ayat 3 » Jika korban mengalami luka berat dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

Ayat 4 » Jika mengakibatkan korban/orang lain meninggal dunia, maka dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya