SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Kecelakaan Sleman yang melibatkan mobil Mitsubishi Pajero berujung penetapan tersangka

Harianjogja.com, SLEMAN – Kasus tabrak lari Mitsubishi Pajero yang menewaskan dua pengendara motor menemui babak baru. Polres Sleman menetapkan sopir, dokter Mahendranata Afisena, 33, sebagai tersangka namun tidak ditahan dan hanya menjadi tahanan kota.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Sebelumnya sepasang suami istri Yamilik dan Aris Nurhayati meninggal dunia setelah motor AB 6759 HM yang ditumpanginya ditabrak dokter Mahendranata Afisena, 35, yang mengemudikan Mitsubishi Pajero AB 888 AV di Jalan Magelang Km 5 Kutuasem, Sinduadi, Mlati, Sleman. Mobil mewah itu terbalik setelah melarikan diri berjarak sekitar satu kilometer dari lokasi kecelakan.

Kapolres Sleman AKBP Faried Zulkarnain meegaskan, pihaknya telah menetapkan dokter Mahendra sebagai tersangka sejak Minggu (18/10/2015) setelah menjalani pemeriksaan. Menurutnya, Polres Sleman komitmen dengan berbagai bentuk penegakan hukum tanpa pandang bulu. Tidak ada istilah damai, kata dia, bagi pengendara mobil yang telah menewaskan dua orang itu.

”Saya tidak ada rumus damai itu sudah menghilangkam dua nyawa, pokoknya jalan terus proses hukumnya, tapi semua harus melalui proses,” terangnya saat ditemui di sela-sela pengamanan aksi demo di DPRD Sleman, Senin (19/10/2015).

Ihwal lamanya pemeriksaan Mahendra hingga penetapan tersangka, kata dia, karena masih trauma sehingga penyidik harus mengikuti standar operasional prosedur untuk menjalankan pemeriksaan. Apalagi, Mahendra sempat menjalani operasi tulang tangan yang retak, akibat melarikan diri yang berbuntut kecelakaan.

Kenaikan status tersangka diberikan kepada dokter itu karena dari olah tempat kejadian perkara (TKP) dan keterangan saksi ia dalam posisi lemah atau paling dominan bersalah. ”Bahkan dia ini dalam kondisi mabuk saat mengemudi, kalau narkoba dia negatif,” kata mantan Kapolres Gunungkidul ini.

Sayangnya meski telah ditetapkan tersangka, polisi tidak menahan dokter Mahendra tapi hanya sebagai tahanan kota. Faried beralasan, Mahendra sampai saat ini masih menjalani pendampingan dan tes kejiwaan di RS Bhayangkara Polda DIY dalam kondisi trauma. Selain itu bertindak kooperatif dan tidak ada potensi untuk melarikan diri.

”Menjamin tidak melarikam diri, tidak ditahan tapi sebagai tahanan kota jadi hanya boleh beraktifitas di rumah kemudian di RS Bhayangkara itu saja,” tegasnya.

Kanit Laka Satlantas Polres Sleman Ipda Wartono memastikan, bahwa penyidik memeriksa Mahendra secara profesional dan tidak diskriminatif. Jika dalam perkembangannya, Mahendra dinyatakan sehat oleh dokter maka penahanan akan dilakukan. Rencananya surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) dikirim Senin (19/10) atau Selasa (20/10) ke kejaksaan. ”Kami tidak diskriminatif, semua berjalan sesuai proses,” ujarnya.

Atas kelalaiannya, Mahendra dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 UU 22/2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Ancaman hukuman enam tahun penjara karena kelalaiannya menjadikan korban meninggal dunia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya