SOLOPOS.COM - Ilustrasi korban kecelakaan. (active.com)

Kecelakaan tewasnya pejalan kaki di Kota Semarang membuat ajudan wawali dihukum 10 bulan percobaan.

Semarangpos.com, SEMARANG — Ajudan Wakil Wali Kota Semarang, Haris Setyo Yunanto, dijatuhi hukuman lima bulan penjara dengan masa percobaan selama 10 bulan, setelah terbukti menabrak seorang pejalan kaki hingga tewas. Selain hukuman badan, hakim juga menjatuhkana hukuman denda senilai Rp2 juta yang jika tidak dibayar maka akan diganti dengan kurungan selama satu bulan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Putusan yang dijatuhkan Hakim Ketua Suparno dalam sidang di Pengadilan Negeri Semarang, Senin (28/8/2017), lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut terdakwa agar dijatuhi hukuman delapan bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun. “Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 310 Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” katanya.

Dalam pertimbangannya, hakim menilai terdakwa kooperatif selama persidangan. Selain itu, terdakwa juga telah memberikan ganti rugi kepada keluarga korban yang ditabraknya.

Peristiwa kecelakaan lalu lintas yang menewaskan Gunadi di Jl. Soekarno-Hatta, Kota Semarang, itu terjadi Mei 2017. Ajudan Wakil Wali Kota Hevearita Gunaryati Rahayu yang mengendarai sepeda motor saat akan pulang ke rumahnya, Tlogosari Kulon, Pedurungan, Kota Semarang itu diduga mengantuk sehingga menabrak seseorang yang berada di trotoar jalan tersebut.

Pejalan kaki korban kecelakaan lalu lintas akibat ditabrak ajudan wakil wali kota Semarang itu sempat dilarikan ke RSUD Kota Semarang sebelum akhirnya mengembuskan napas terakhir.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya