SOLOPOS.COM - BRT Trans Semarang. (Instagram-@transsemarang)

Kecelakaan karambol yang melibatkan Bus Rapid Transit (BRT) Trans Semarang membuat sopirnya diberhentikan.

Semarangpos.com, SEMARANG – Operator Bus Rapid Transit (BRT) Trans Semarang Koridor I, Tutuk Kurniawan, menuding kecelakaan karambol yang melibatkan BRT di Jl. Brigjen Katamso, Semarang, murni kesalahan sopir. Pihaknya pun langsung memberikan sanksi tegas kepada sopir itu berupa pemecatan.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Sebelumnya, BRT dengan pelat nomor H 1387 AW yang dikemudikan Abi Yoga terlibat kecelakaan karambol dengan empat kendaraan lainnya, yakni mobil Honda Freed, Mobilio, Brio, dan truk di Jl. Brigjen Katamso, tepatnya di depan Kantor DPD PDIP Jateng, Jumat siang.

Kecelakaan dipicu ulah sopir BRT yang bertindak ugal-ugalan, melaju kencang dan menyalip kendaraan di depannya hingga melewati jalur yang berlawanan. Kecelakaan terjadi setelah BRT mencoba menghindari kendaraan dari arah sebaliknya hingga menyeruduk truk yang ada di depannya.

Menanggapi insiden itu, Tutuk mengaku prihatin. Ia pun tak menoleransi sikap sopir BRT dan langsung memecatnya.

“Setelah kecelakaan tadi, sopirnya langsung saya pecat. Kecelakaan itu murni kesalahan sopir. Ia ngebut karena buru-buru mau pulang,” ujar Tutuk saat dihubungi Semarangpos.com, Jumat.

Tutuk menuturkan sebelumnya sopir BRT itu memang mengaku ada keperluan keluarga dan minta izin untuk pulang. Pihaknya pun telah mengizinkan dan memerintahkan sang sopir untuk kembali ke pangkalan agar tugasnya digantikan sopir lain.

“Eh mau pulang kok malah buru-buru sehingga tabrakan. Ya, sudah saya pecat saja. Biar ini menjadi peringatan juga kepada sopir-sopir yang lain agar tidak melakukan kesalahan yang sama,” beber Tutuk.

Dalam insiden kecelakaan karambol itu tidak ada korban jiwa. Meski demikian, kendaraan yang menjadi korban mengalami kerusakan cukup parah.

Terkait kerusakan yang dialami kendaraan para korban itu pun Tutuk mengaku siap bertanggung jawab.

“Tentu kami akan beri ganti rugi. Tapi, nanti dulu kami lihat apakah kerusakan itu murni kesalahan sopir BRT atau tidak. Kalau murni kesalahan kami yang akan kami ganti rugi sepenuhnya, kalau tidak yang bersama-sama [patungan],” ujar Tutuk.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya