SOLOPOS.COM - Ilustrasi BRT Trans Semarang. (JIBI/Bisnis/Dok.)

Kecelakaan yang dialami bus rapid transit (BRT) Trans Semarang Koridor II di simpang tiga Kagok, Papandayan membuat operator angkutan massal itu terancam diputus kontraknya oleh Pemkot Semarang.

Semarangpos.com, SEMARANG Kecelakaan yang menimpa bus rapid transit (BRT) Trans Semarang di simpang tiga Kagok, Papandayan, Kota Semarang, Jawa Tengah, Minggu (17/6/2016), berbuntut panjang. Gara-gara kecelakaan itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang mempertimbangkan pemutusan kontrak kerja sama dengan PT Surya Setia Kusuma selaku operator BRT Trans Semarang Koridor II.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Saat ini, pihak pengelola BRT Trans Semarang yang dipegang oleh Kepala BLU UPTD Terminal Mangkang Semarang, Joko Umboro Jati, memang belum bisa memastikan penyebab kecelakaan yang menyebabkan 24 korban luka-luka itu. Meski demikian, berdasarkan hasil penyelidikan yang saat ini dilakukan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Kepolisian Resort Kota Besar (Polrestabes) Semarang tidak tertutup kemungkinan kecelakaan itu disebabkan oleh kerusakan pada bus karena minimnya pengawasan pada proses pelayanan yang menjadi tanggung jawab operator.

“Akan ada evaluasi menyeluruh, termasuk kepada pihak operator. Jika memang ada kelalaian dalam melakukan perawatan, tidak menutup kemungkinan kami akan memberi sanksi, mulai dari administratif, sanksi ringan, hingga evaluasi kelangsungan kerja sama,” ujar Joko saat menggelar jumpa pers di Gedung Juang ‘45 lantai VII, Jl. Pemuda, Semarang, Kamis (21/7/2016).

Namun, Joko mengaku evaluasi itu akan dilakukan setelah Satlantas Polrestabes dan Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kota Semarang selesai melakukan penyelidikan. “Mari kita tunggu hasil penyelidikan itu. Setelah keluar, baru kita bisa lakukan langkah-langkahnya,” imbuh Joko.

BRT Trans Semara ng yang terlibat kecelakaan itu merupakan bus keluaran 2012 yang dikendarai oleh sopir, Toni Sunarwanto. Bus Koridor II ini telah menjalani uji berkala kelayakan jalan (kir) dan masih berlaku saat menabrak pangkalan atau pos ojek di Papandayan tersebut.

Meski demikian beredar kabar di media massa jika kir bus itu sudah kedaluwarsa. Kondisi itu disebabkan stiker kir yang tertempel di bus itu memang sudah kedaluwarsa dan belum dipasang striker baru. “Itu [pemasangan striker] salah satu bentuk kelalaian dari operator. Seharusnya, begitu selesai menjalani kir terbaru langsung dipasang agar tidak menimbulkan kesalahan persepsi dari masyarakat,” imbuh Joko.

Terkait kecelakaan ini, Joko pun meminta maaf kepada warga Kota Semarang yang selama ini telah mempercayakan pemenuhan kebutuhan transportasi mereka kepada BRT Trans Semarang. Ia pun berjanji akan membenahi kinerja awak Trans Semarang.

 

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya