SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Madiunpos.com, PONOROGO</strong> — Seorang pemuda meninggal dunia akibat kecelakaan karambol di Jl. Letjend S. Parman, Kelurahan Keniten, Kecamatan Ponorogo, Kamis (29/3/2018) malam. Selain itu, seorang pelajar juga terluka dalam kecelakaan lalu lintas tersebut.</p><p>Pemuda yang meninggal itu bernama Aditya Dwi Prasetya, 20, warga Desa Nambangrejo, Kecamatan Sukorejo, Ponorogo. Sedangkan pelajar yang terluka bernama Yoga Setiawan, 18, warga Desa Sayutan, Kecamatan Parang, Kabupaten Magetan.</p><p>Tiga kendaraan bermotor terlibat dalam lakalantas ini, yakni sepeda motor Honda Beat berpelat nomor AE 3790 VC yang dikendarai Aditya, sepeda motor Yamaha Jupiter berpelat nomor AE 6086 RM yang dikendarai Yoga, dan mobil Toyota Kijang berpelat nomor L 1126 HE yang dikemudikan Sriono, 40, warga Desa Kunti, Kecamatan Sampung, Ponorogo.</p><p>Kepala Unit Kecelakaan Lalu Lintas Satlantas Polres Ponorogo, Ipda Badri, mengatakan jasad korban meninggal telah diserahkan kepada keluarganya untuk dimakamkan. Saat kejadian, sepeda motor Honda Beat yang dikemudikan Aditya melaju dari arah timur ke arah barat dengan kecepatan sekitar 60 km/jam.</p><p>Saat mendahului kendaraan di depannya, Aditya menabrak sepeda motor Yamaha Jupiter yang dikendarai Yoga dengan kecepatan 50 km/jam. Sepeda motor Aditya oleng ke kanan dan pada saat yang sama dari arah berlawanan melaju Toyota Kijang dengan kecepatan 40 km/jam. Sepeda motor Beat bertabrakan dengan mobil Kijang.</p><p>"Jadi saat mendahului kendaraan di depannya, sepeda motor Aditya nabrak dan oleng ke kanan dan dari arah depan ada mobil sehingga kecelakaan pun tidak bisa dihindarkan," jelas dia kepada <em>Madiunpos.com</em>, Jumat (30/3/2018).</p><p>Badri menuturkan Aditya mengalami luka parah di wajah, dahi, dan pendarahan di mulut serta hidung. Aditya meninggal dunia di lokasi. Sedangkan Yoga yang terjatuh dari sepeda motornya hanya mengalami luka ringan.</p><p>"Kalau dari keterangan saksi, penyebab lakalantas ini karena faktor pengemudi sepeda motor Honda Beat tidak memerhatikan situasi arus lalu lintas dan kondisi jalan," terang dia.</p><p>&nbsp;</p>

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya