SOLOPOS.COM - Ilustrasi kecelakaan lalu lintas. (JIBI/Solopos/Dok.)

Kecelakaan Ponorogo, satu pengendara tewas dalam kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Ponorogo.

Madiunpos.com, PONOROGO–Kecelakaan lalu lintas maut terjadi di Jl. Letjend Suprapto tepatnya di depan Toko Bangunan Mapan Jaya yang berada di wilayah Kelurahan Ronowijayan, Kecamatan Siman, Ponorogo, Rabu (3/8/2016) sekitar pukul 05.30 WIB. Kecelakaan lalu lintas itu melibatkan dua pengendara sepeda motor.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Korban tewas yaitu Maryanto, 60, warga Jl. Ki Singodito RT 003/RW 001, Kelurahan Singosaren, Jenangan, Ponorogo. Sedangkan satu pengendara lain yang selamat yaitu Didik Prasetyo, 31, warga Dukuh Warung RT 001/RW 001, Desa Bedi Wetan, Bungkal, Ponorogo.

Kasubbag Humas Polres Ponorogo, AKP Harijadi, mengatakan kecelakaan maut terjadi di Jl. Letjend Suprapto Ponorogo, Rabu pagi. Namun, untuk korban sebelumnya sempat dilarikan ke rumah sakit dan dinyatakan tewas pada Kamis.

Pengendara Didik Prasetyo menggunakan sepeda motor dengan nomor polisi AE 5383 WB dan saat kejadian memakai helm, serta memiliki STNK dan SIM C. Sedangkan pengendara Mariyanto menggunakan sepeda motor dengan nomor polisi AE 2387 SV saat kejadian mengenakan helm, membawa STNK, tetapi tidak membawa SIM C.

“Untuk pengendara Didik Prasetyo mengalami luka di tangan kanan, sedangkan pengendara Mariyanto mengalami luka di kepala bagian belakang dan kondisi tidak sadar, dan meninggal dunia saat di rumah sakit,” terang dia kepada Madiunpos.com, Kamis (4/8/2016).

Harijadi menyampaikan kecelakaan lalu lintas maut itu terjadi ketika Mariyanto mengendarai sepeda motor dengan kecepatan 20 km/jam dan hendak menyeberang jalan dari arah timur ke barat. Tiba-tiba datang kendaraan dari arah selatan ke utara yang dikemudikan Didik Prasetyo dengan kecepatan sekitar 40 km/jam.

Selanjutnya, sepeda motor yang dikemudikan Mariyanto terserempet sepeda motor Didik dan keduanya jatuh. Dua pengendara mengalami luka, sedangkan untuk Mariyanto tidak sadarkan diri dan kemudian dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan.

“Faktor penyebab kecelakaan lalu lintas ini yaitu karena kelalaian manusia, yaitu pengemudi sepeda motor dengan nomor polisi AE 2387 SV tidak memperhatikan situasi arus lalu lintas di jalan tersebut. kerugian materi dalam kecelakaan lalu lintas ini yaitu Rp1 juta,” terang dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya