SOLOPOS.COM - Mahasiswa UI Hasya meninggal dunia akibat tertabrak mobil yang dikemudikan purnawirawan polisi menjadi tersangka. (Twitter/Solopos.com)

Solopos.com, JAKARTA–Anggapan pengemudi mobil bakal selalu disalahkan jika terlibat kecelakaan lalu lintas (lakalantas) dengan penegendara sepeda motor yang selama ini melekat di tengah masyarakat ternyata tak sepenuhnya benar.

Faktanya, ada kasus di mana pengendara sepeda motor disalahkan ketika terlibat lakalantas dengan pengemudi mobil. Bahkan, pengendara sepeda motor itu ditetapkan sebagai tersangka meski dirinya meninggal dunia akibat kecelakaan itu. Apes bagi si pengendara, rupanya pengemudi mobil  tersebut adalah seorang pensiunan polisi yang berpangkat terkahir AKBP.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Kondisi itu terjadi pada kasus lakalantas maut mahasiswa Universitas Indonesia (UI), M. Hasya Attalah Syaputra, 18, dengan Mitsubishi Pajero yang dikemudikan Eko di Srengseng, Jakarta Selatan, 6 Oktober 2022 lalu. Saat itu, Hasya mengendarai sepeda motor. Dia meninggal dunia setelah tertabrak mobil itu dengan keras.

Setelah melalui serangkaian penyelidikan dan penyidikan, aparat Polda Metro Jaya menetapkan Hasya sebagai tersangka kasus kecelakaan yang dialaminya itu. Menurut polisi, saat berkendara Hasya lalai sehingga mengakibatkan dirinya tertabrak Pajero yang dikemudikan seorang purnawirawan polisi. Polisi menyebut, Pajero yang dikemudikan Eko sudah berada di jalur yang benar.

Sontak kasus itu menjadi perhatian publik karena Hasya yang sudah meninggal dunia ditetapkan sebagai tersangka. Pada sisi lain, pengemudi Pajero yang terlibat lakalantas dengan Hasya adalah seorang pensiunan polisi berpangkat terakhir AKBP. Publik lantas berasumsi dan menduga-duga.

Polisi telah menghentikan perkara tersebut untuk memenuhi kepastian hukum dengan menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3). Polisi mempersilakan keluarga jika ingin mengajukan permohonan praperadilan atas keputusan penyidik.

“Setelah kami lakukan gelar perkara bersama sebanyak tiga kali, dari hasil keterangan saksi, bekas jatuh kendaraan, akhirnya kita mengambil kesimpulan, kasus ini di-SP3. ” kata Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol. Latif Usman di Jakarta, Jumat (27/1/2023).

Dia menjelaskan mahasiswa UI itu dijadikan tersangka karena kecelakaan tersebut terjadi karena kelalainnya sendiri sehingga mengakibatkan kecelakaan. Menurut Latif, pengemudi Mitsubishi Pajero yang terlibat kecelakaan dengan mahasiswa UI itu tidak bisa ditetapkan sebagai tersangka karena saat peristiwa terjadi posisinya sudah betul yakni mengendarai kendaraan di jalurnya.

“Mobil yang dikendarai tidak keluar dari jalurnya, malah pengemudi roda dua [Hasya] merampas jalan dari pengemudi roda empat,” lanjut Latif.

Dia menceritakan peristiwa bermula saat sepeda motor yang dikendarai M. Hasya Attalah Syaputra melaju berjalan dari selatan menuju utara mengerem mendadak untuk menghindari kendaraan yang berbelok ke kanan.

“Di saat bersamaan datang kendaraan roda empat yang mengarah [melaju] dari utara menuju ke selatan sehingga terjadi tabrakan di TKP tersebut.” kata Latif.

Keluarga Hasya sangat kecewa. Mereka mempertanyakan bagaimana bisa Hasya yang menjadi korban meninggal dunia akibat tertabrak mobil justru dijadikan tersangka.

Sejak awal keluarga Hasya sudah mencium gelat tidak baik. Ibu Hasya, Dwi Syafiera Putri, mengaku pernah menjalani mediasi yang digelar polisi terkait kasus kecelakaan anaknya. Ia kemudian dipertemukan dengan pelaku di Subdit Gakkum Pancoran. Dalam mediasi tersebut, Ira didampingi kuasa hukum keluarganya.

Namun saat proses mediasi berlangsung, Ira merasa seperti disidang oleh polisi. Ia juga merasa disudutkan karena dipisah oleh kuasa hukumnya.

“Jadi kami di dalam ruangan itu, menurut kami ya, menurut saya yang memang merasakan kejadian itu, kami serasa disidang,” kata Ira melalui keterangan resminya, Jumat (27/1/2023).

Dia mengaku polisi sempat memintanya berdamai dengan alasan posisi sang anak yang lemah. “Ada beberapa petinggi polisi, mohon maaf saya harus menyebutkan itu, meminta kami untuk berdamai. Saya bilang itu posisi anak saya meninggal dunia, kenapa jadi yang lemah” lanjut Ira.

Setelah itu, Ira menegaskan pihaknya akan menolak melakukan damai karena ingin mengajukan gugatan.

Baca Juga

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya