SOLOPOS.COM - Bus Sinar Jaya yang mengalami kecelakaan di Tol Cipali, Kamis (14/11/2019). (Detik.com)

Solopos.com, SUBANG – Kecelakaan maut kembali terjadi di ruas Tol Cipali, Jawa Barat. Laka lantas yang melibatkan dua bus tersebut terjadi, Kamis (14/11/2019) dini hari, yang merenggut tujuh nyawa.

Lokasi kecelakaan maut berada di ruas Tol Cipali tepatnya KM 117 arah Jakarta. Kecelakaan dialami dua bus, Sinar Jaya B 7949 IS dan Arimbi 7168 CGA. Kecelakaan maut tersebut terjadi sekitar pukul 00.15 WIB.

Promosi KPR Green Financing BRI Tawarkan Rumah Murah Sambil Jaga Kelestarian Lingkungan

Kecelakaan maut terjadi akibat Bus Sinar Jaya yang berada di jalur A arah Palimanan hilang kendali dan berpindah ke jalur B arah Jakarta. Bus Sinar Jaya itu pun kemudian menabrak Bus Arimbi yang melaju di jalur B.

“Kendaraan Sinar Jaya melaju dari arah Jakarta menuju Palimanan [jalur A]. Setiba di TKP diduga sopir Sinar Jaya kurang antisipasi sehingga kendaraan tidak terkendali lalu menyeberang ke jalur B menabrak Bus Arimbi yang datang dari arah Cirebon menuju Jakarta di lajur 2,” terang Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo, seperti dilansir Detik.com.

Video Viral: Arogan! Rider Motor Sport Lawan Arah, Dicegat Malah Marah

Posisi terakhir Bus Sinar Jaya berada di median jalan Tol Cipali mengarah ke timur. Sementara Bus Arimbi berada di jalur B mengarah ke Barat. Sejumlah korban akibat kecelakaan maut tersebut segera dilarikan ke RSUD Subang, Jawa Barat.

Berikut identitas korban yang meninggal:

Pakai Keyboard Ajaib, Macbook Pro Terbaru Dibanderol Rp33 Juta

Warsidin (53) laki-laki, Cilandak-Jakarta Selatan

Imam Safi'i (27) laki-laki, Siwalan-Pekalongan

Aris Yunianto (37) laki-laki, Comal-Pemalang

Selingkuhi dan Hamili Janda, Kadus di Bantul: Saya Juga Manusia

Surta (61) laki-laki, Cigombong-Lebak

Khofifah (32) perempuan, Kedung Galar-Ngawi

Ketagihan Pakai Tisu Magic? Lakukan 5 Hal Ini Biar Perkasa

Kuntarsih (37) perempuan, Bojong-Pekalongan

Salsis (24) laki-laki, Sragi-Pekalongan

Aniaya Pacar Usai Indehoi & Live Bigo, Wanita 21 Tahun Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya