SOLOPOS.COM - DIPINDAHKAN -- Salah satu korban kecelakaan hendak dimasukkan ke ambulans di RSUD Pandan Arang Boyolali, Senin (7/5/2012). Pasien tersebut dan beberapa pasien lainnya dirujuk untuk mendapatkan perawatan di Solo. (JIBI/SOLOPOS/Farida Trisnaningtyas)

DIPINDAHKAN -- Salah satu korban kecelakaan hendak dimasukkan ke ambulans di RSUD Pandan Arang Boyolali, Senin (7/5/2012). Pasien tersebut dan beberapa pasien lainnya dirujuk untuk mendapatkan perawatan di Solo. (JIBI/SOLOPOS/Farida Trisnaningtyas)

BOYOLALI – Polres Boyolali akhirnya menetapkan sopir bus Sumber Kencono bernomor polisi W 7801 UY dan sopir mobil Isuzu Elf bernomor polisi K 1709 SE sebagai tersangka. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kecelakaan maut yang terjadi di raya Kartasura-Boyolali tepatnya di kilometer 83-84, Dukuh Kungon, Desa Kuwiran, Kecamatan Banyudono pada Sabtu (5/5/2012) malam.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Sopir bus bernama Poniran, 46, warga Krikilan, Ngembe, Beji, Pasuruan, Jawa Timur serta sopir mini bus Elf, Udin, 27, warga Todanan, Blora dianggap lalai saat mengemudikan kendaraan hingga terjadi musibah yang menewaskan enam orang. “Penetapan tersangka kedua sopir ini setelah dilakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa sejumlah saksi,” papar Kapolres Boyolali, AKBP Hastho Rahardjo melalui Kasatlantas Polres Boyolali, AKP Sugino, Senin (7/5/2012).

Dijelaskan, sopir Isuzu Elf Udin, dinilai lalai karena langsung membelokkan mobil yang dikemudikannya ke kanan tanpa memperhatikan keberadaan kendaraan lain di belakangnya. Padahal saat itu mobil masih berada di lajur sisi kiri. Di samping itu, warga Blora ini terbukti tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM). Selain itu, mobil yang membawa rombongan pengantin ini diduga juga kelebihan penumpang. Mini bus yang dibawanya tersebut hanya berkapasitas maksimal 14 orang. Akan tetapi, dipaksakan memuat sekitar 26 orang.

Sedangkan sopir bus Sumber Kencono, Poniran, dinilai melanggar batas kecepatan. Seharusnya batas kecepatan di jalur itu maksimal hanya 40 kilometer perjam. Ditegaskan, rambu rambu batas kecepatan telah terpasang di jalur tersebut. Sang sopir dianggap mengabaikan batas kecepatan kendaraan.

“Dari hasil olah TKP laju bus diperkirakan antara 80-90km/jam. Sopir Sumber Kencono juga dianggap tidak melakukan langkah penyelamatan secara maksimal. Pasalnya, jika menghindar ke kiri kemungkinan besar kecelakaan tidak terlalu fatal,” ujarnya. Terlebih lagi, padangan matanya saat melaju pandangannya tidak terlalu bebas karena tengah mendahului sebuah truk.

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis yaitu pasal 310, 287, dan 294 UU no 22/ 2009 tentang lalu lintas. Mereka dianggap lalai hingga menyebabkan kecelakaan yang menimbulkan korban jiwa dan luka-luka. Keduanya sesuai dengan jeratan pasal itu diancam hukuman 12 tahun penjara.

Sementara itu, sejumlah korban masih mendapat perawatan di RSUD Pandanarang. Beberapa di antaranya menjalani operasi karena mengalami patah tulang. “Pasien mengalami cidera di bagian kepala akibat benturan. Ada sejumlah pasien yang dirujuk untuk dirawat di rumah sakit di Solo dan Jogja,” papar dr Ari Ratna Manikam, dokter jaga UGD RSUD Pandanarang.

Disebutkan, dari 20 korban luka yang dirawat di Boyolali enam di antaranya dirujuk ke rumah sakit di Solo dan Jogjakarta. Rujukan ini sesuai dengan permintaan keluarga pasien. Setelah itu sebanyak enam pasien kembali dirujuk ke RSI Solo dan ke Pati pada Senin (7/5/2012).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya