SOLOPOS.COM - Kerangka sepeda motor yang terbakar setelah berserempetan di Jl. Kates, Kelurahan Pulisen, Boyolali, Minggu (27/8/2017). (Istimewa)

Solopos.com, BOYOLALI – Polres Boyolali mencatat kasus kecelakaan lalu lintas di wilayah Boyolali meningkat dibandingkan 2018. Korban kecelakaan lalu lintas didominasi pengendara sepeda motor.

Kanitlaka Satlantas Polres Boyolali, Ipda Utomo, mengakui adanya kenaikan jumlah kecelakaan lalulintas di Boyolali pada 2019. Namun, untuk korban meninggal dunia mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Wanita Aceh Bakal Jadi Mantu Cristiano Ronaldo

“Data kecelakaan lalu lintas tahun sejak awal Januari 2019 hingga 25 Desember 2019. Ada sebanyak 893 kejadian laka lalu lintas. Korban meninggal dunia sebanyak 84 orang, dan satu orang luka berat serta 1.071 orang mengalami luka ringan. Sedangkan di tahun 2018 lalu, angka kecelakaan sekitar 700-an kejadian. Korban meninggal dunia sekitar 120 orang,” kata dia saat ditemui Solopos.com, Selasa (31/12/2019).

Korban kecelakaan lalu lintas yang terjadi di wilayah Boyolali usianya rata-rata remaja dan dewasa atau usia anak sekolah. Yang terlibat kecelakaan, sebagian besar adalah pengendara sepeda motor.

“Korban mayoritas usianya memang hampir ke arah dewasa, cuma ada juga yang anak-anak, tapi untuk rata-rata dewasa. Anak sekolah. Untuk korban kecelakaan itu dari pengendara motor. Didominasi pengendara motor. Hampir 70% pengendara motor,” jelasnya.

Kasatlantas Polres Boyolali, AKP Dwi Panji Lestari, menyatakan pihaknya terus berupaya menekan angka kecelakaan lalulintas di jalan. Melalui peningkatan kesadaran masyarakat, utamanya pengguna jalan untuk mematuhi peraturan lalulintas dan tertib berlalu lintas.

Foto-Foto Banjir di Jakarta

Pihaknya juga rutin turun langsung ke sekolah-sekolah untuk melakukan sosialisasi tertib berlalulintas dan menjaga keselamatan di jalan raya. Hal ini mengingat, sudah banyak anak sekolah yang berangkat sekolah dengan mengendarai sepeda motor.

“Namun demikian, siswa harus tetap patuh terhadap peraturan lalu lintas. Termasuk harus memiliki SIM C bagi pengedara motor,” tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya