SOLOPOS.COM - Warga berkerumun di lokasi tergulingnya bus Indonesia yang menimpa sejumlah pengendara, sehingga mengakibatkan lima korban meninggal dunia pada kasus kecelakaan yang terjadi di Jalan Lingkar Kudus, tepatnya di persimpangan Proliman, Jati, Kabupaten Kudus, Jateng, Kamis (31/8/2017) malam. (JIBI/Solopos/Antara/Akhmad Nazaruddin Lathif)

Kecelakaan di simpang lima Tanjung, jalan lingkat Kudus membuat sopir bus Indonesia menjadi tersangka.

Semarangpos.com, KUDUS — Polres Kudus akhirnya menetapkan status tersangka bagi sopir bus Indonesia, Ikhwan Mukminin, yang diduga menjadi pemicu kecelakaan maut di proliman atau simpang lima Tanjung, Jalan Lingkar Kudus yang melintasi Desa Tanjung Karang, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah (Jateng), Kamis (31/8/2017).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Sebelumnya, Kanit Dikyasa Satlantas Polres Kudus Iptu Ngatmin sebagaimana dikutip Kantor Berita Antara, melansir informasi bahwa kecelakaan maut yang dipicu bus Indonesia itu hanya menyebabkan 10 orang luka-luka. Publikasi kantor berita pelat merah yang bersumber dari aparat Polres Kudus itu tak ayal memicu simpang siur informasi karena warga di media sosial meyakini bahwa kecelakaan itu menimbulkan korban jiwa.

[Baca juga Tabrakan Karambol di Kudus Sisakan Info Simpang Siur]

Kenyataannya, kecelakaan lalu lintas yang dipicu bus Indonesia di Jalan Lingkar Kudus, tepatnya proliman Tanjung, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus itu mengakibatkan empat orang meninggal dunia di lokasi kejadian dan 28 lainnya luka-luka. Seorang korban lain tewas setelah menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Mardi Rahayu Kudus sehingga menambah korban jiwa menjadi lima orang.

Meski sempat menahan informasi itu hingga Jumat (1/9/2017) pagi, Polres Kudus melalui Antara mengklaim penetapan pengemudi bus Indonesia sebagai tersangka dilakukan langsung oleh aparat penegak hukum itu, Kamis malam itu juga. “Sopir langsung ditetapkan sebagai tersangka karena akibat kecelakaan tersebut telah menimbulkan korban jiwa,” kata Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Kudus AKP Eko Rubiyanto.

[Baca juga Antara Akui Tabrakan Beruntun Dipicu Bus Indonesia Tewaskan 5 Orang]

Tak cukup dengan menjadikan pengemudi sebagai tersangka, Polres Kudus yang semula hanya menyatakan kecelakaan itu menyebabkan warga terluka, menurut Eko Rubiyanto bahkan menjadikan pemilik PO Indonesia sebagai tersangka kasus kecelakaan tersebut. Ia beralasan penetapan pengusaha jasa transportasi sebagai tersangka tersebut dilakukan polisi untuk membentuk efek jera kepada para pengelola bus.

Menurut dia, pengelola juga harus turut memperhatikan kelayakan bus serta kedisiplinan karyawannya selama mengemudi. Ia menuding para pemilik bus, selama ini, seperti tidak peduli terhadap kondisi karyawan mereka, apakah selama mengemudi telah menaati tata tertib berlalu lintas ataukah tidak.

Tak berbeda dengan pemaparan Kanit Dikyasa Satlantas Polres Kudus Iptu Ngatmin yang dikutip Antara sebelumnya, Kasat lantas Polres Kudus AKP Eko Rubiyanto juga melontarkan dugaan kecelakaan itu terjadi karena sopir bus mengemudikan bus dengan kecepatan tinggi demi mengejar nyala lampu hijau. Tatkala lampu pengatur lalu lintas keburu menyala merah, sopir berupaya menghindari tabrakan dengan membanting setir ke kiri.

“Namun, nahas bus justru oleng dan terguling ke kanan dan menimpa pengendara yang sedang antre lampu menyala hijau,” ujarnya. Karena itulah, dia membantah anggapan bus mengalami rem blong. Yang terkadi saat kecelakaan terjadi, tegas Eko Rubiyanto, sopir bus Indonesia hendak menerobos lampu pengatur lalu lintas.

Pengawasan kelaikan bus umum di Kabupaten Kudus, kata dia, sudah sering dilakukan. Selain itu, lanjut dia, Satlantas Polres Kudus juga berulang kali melakukan upaya pembinaan terhadap pengelola maupun sopir bus guna menekan angka kecelakaan lalu lintas.

Bus Indonesia pelat nomor L 7519 UV jurusan Surabaya-Jepara yang dikemudikan Ikhwan Mukminin, 46 warga Desa Tireman, Kecamatan Rembang, Kabupaten Rembang, Jateng, saat kejadian sarat dengan penumpang. Awak bus bahkan tetap menaikkan penumpang hingga mereka harus berdiri selama perjalanan.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya