SOLOPOS.COM - Kondisi bus yang terlibat tabrakan karambol di perlimaan Desa Tanjung Karang, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus, Jateng, Kamis (31/8/2017) malam. (Instagram-@sekitarkudus)

Kecelakaan yang menewaskan lima warga di Proliman Jati, Kudus dikaver Jasa Raharja.

Semeangpos.com, PATI — PT Jasa Raharja (Persero) memastikan selurih korban kecelakaan  bus terguling di Jalan Lingkar Kudus, Kamis (31/8/2017) malam, bakal disantuni. “Korban meninggal dunia ahli warisnya menerima santunan Jasa Raharja senilai Rp 50 juta dan korban luka akan menerima biaya perawatan maksimal Rp 20 juta,” kata Kepala Perwakilan Jasa Raharja Pati I Made Pastika, Jumat (1/9/2017).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

[Baca juga Tabrakan Karambol di Kudus Sisakan Info Simpang Siur]

Keterangan yang dihimpun Kantor Berita Antara dari rumah sakit di Kudus menyebutkan korban meninggal dunia dalam kecelakaan itu tercatat lima orang, sedang korban luka -luka belasan orang. Pastika memastikan para korban luka itu tidak perlu membayar biaya perawatan di rumah sakit karena sudah dijamin Jasa Raharja. Sementara untuk korban meninggal dunia santunannya secepatnya akan dibayarkan kepada ahli waris.

Sejak terjadi peristiwa kecelakaan tergulingnya bus Indonesia yang menimpa beberapa sepeda motor dan mobil, petugas Jasa Raharja Perwakilan Pati bersama Satlantas Polres Kudus segera datang ke lokasi kejadian untuk mendata dan membawa para korban ke rumah sakit. Kendati aparat Satlantas Polres Kudus semula menyatakan bahwa hanya jatuh 10 korban terluka, pada kenyataannya terungkap bahwa empat warga tewas sebelum sampai rumah sakit, sedang seorang lainnya tak tertolong nyawanya meskipun telah menjalani perawatan medis.

[Baca juga Antara Akui Tabrakan Beruntun Dipicu Bus Indonesia Tewaskan 5 Orang]

Baru pada keesokan harinya, Kantor Berita Antara melansir pernyataan Satlantas Polres Kudus yang mengakui adanya lima korban tewas dalam kecelakaan lalu lintas di ruas Jalan Lingkar Kudus tersebut. Dipublikasikan pula oleh Satlantas Polres Kudus melalui kantor berita pelat merah itu bahwa polisi bukan hanya menetapkan status pengemudi bus sebagai tersangka, tetapi juga menyeret pemilik perusahaan otobus dengan status sama.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya