SOLOPOS.COM - Ilustrasi kecelakaan kerja.(JIBI/Solopos/Dok.)

Kecelakaan kerja Ungaran yang menimpa dua pekerja hingga tewas menimbulkan keprihatinan dari Dinsosnakertrans Kabupaten Semarang.

Semarangpos.com, UNGARAN – Dua kontraktor yang beroperasi di Kabupaten Semarang mendapat peringatan keras dari Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kabupaten Semarang. Peringatan ini menyusul kecelakaan kerja yang dialami dua pekerja di perusahaan itu.

Promosi BRI Catat Setoran Tunai ATM Meningkat 24,5% Selama Libur Lebaran 2024

Kepala Dinsosnakertrans Kabupaten Semarang, Soemardjito, mengaku telah memanggil kedua kontraktor perusahaan konstruksi itu. Pemanggilan dilakukan lantaran para pelaku usaha itu dianggap lalai dalam memberikan perlindungan kerja kepada pekerjanya.

“Ketika mulai melakukan aktivitas di sini mereka tidak melapor. Semestinya, sesuai aturan ketenagakerjaan, setiap aktivitas usaha harus lapor sehingga kami tahu upaya perlindungan dalam rangka keselamatan pekerja,” ujar Soemardjito kepada wartawan di ruang dinasnya, Senin (11/4/2016).

Dua kontraktor yang dipanggil itu satunya merupakan kontraktor di PT Tri Tunggal Jaya Utama, yang merupakan rekanan penggarap pembangunan gedung kantor Balai Pengkajian Teknologi Pertanian (BPTP) Provinsi Jateng tahap III di Jalan Soekarno Hatta 10 A, Kecamatan Bergas. Sementara, satu kontraktor lagi yang dipanggil adalah Sukiyar, warga Lerep, Ungaran Barat, yang melakukan pengerjaan pembangunan ruko Alun-alun Centre di kawasan Alun-alun Lama Ungaran.

Dari hasil pengecekan yang dilakukan tim pengawas keselamatan dan kesehatan kerja (K3) Dinsosnakertrans Kabupaten Semarang, seorang pekerja TTJU tewas tertimbun tanah pada Sabtu (2/4), yakni Sriyono, 30, warga Klaten, saat menggali tanah untuk pondasi bangunan gedung serba guna BPTP.

“Klarifikasi dari Antoni, wakil manajer perusahaan itu, korban saat itu sedang ada di lubang untuk pembuatan pondasi, ketika tiba-tiba tanah di sekitarnya ambrol dan menimbunnya,” terang petugas pengawas K3 Dinsosnakertrans Kabupaten Semarang, Susiwi.

Sementara kecelakaan kerja lainnya menimpa Jarno Saifudin, 30, warga Desa Kandangan, Bawen, Kabupaten Semarang, karena tersengat listrik saat mengerjakan proyek di ruko Alun-alun Centre.

“Sukiyar langsung kami tegur karena ternyata 40 pekerjanya, termasuk korban, belum terdaftar di BPJS. Untuk Tri Tunggal seluruh pekerjanya sudah terdaftar di BPJS,” kata Soemarjito.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya