Solopos.com, SRAGEN — Penghentian dua bus antarkota antarprovinsi (AKAP), Eka dan Mira, di perempatan Pilangsari, Sragen disebabkan terkait kasus kecelakaan lalu lintas di Jl Solo-Sragen, tepatnya di wilayah Kebakkramat, Karanganyar, Rabu (7/8/2013) pagi. Satlantas Polres Sragen menahan bus Mira, sedangkan bus Eka dilepas.
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
“Sekitar pukul 06.00 WIB, dua bus itu dihentikan di perempatan Pilangsari. Tapi, saya lihat pihak kepolisian melepas bus Eka karena bus itu dibiarkan melanjutkan perjalanan ke arah Surabaya,” ujar Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Terminal Pilangsari, Sragen, Ali Basyah, saat dijumpai Solopos.com, Rabu siang.
Kebijakan melepas bus Eka itu dilakukan pihak Satlantas Polres Sragen. Kasatlantas Polres Sragen, AKP Dudi Pramudia, mewakili Kapolres Sragen, AKBP Dhani Hernando, saat ditemui Solopos.com, Rabu, mengatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan Polres Karanganyar.
“Saya hanya ditugaskan untuk menghentikan bus itu. Hanya bus Mira yang saya hentikan, karena yang terlibat kecelakaan bus Mira itu. Selanjutnya, bus itu kami serahkan ke Polres Karanganyar, mengingat lokasi kejadiannya di wilayah hukum Polres Karanganyar,” tuturnya.