Solopos.com, SOLO — Polresta Solo menetapkan AS, warga Banjarsari, Solo, sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan kereta api (KA) di perlintasan Purwosari, Solo, Senin (20/5/2019) malam lalu.
AS merupakan menjaga palang perlintasan yang bertugas saat kecelakaan kereta api Jayakarta Premium menabrak lima kendaaraan itu terjadi pada Senin malam. Polisi menilai kecelakaan itu disebabkan kelalaian petugas palang pintu perlintasan kereta api saat bertugas.
Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda
Kasatlantas Polresta Solo, Kompol Busroni, saat dijumpai wartawan di Mapolresta Solo, Selasa (28/5/2019), mengatakan penetapan status tersangka AS telah melalui proses penyelidikan, penyidikan, dan pemeriksaan seluruh saksi, korban, dan PT KAI. Kesimpulannya, kecelakaan disebabkan kelalaian petugas penjaga palang kereta api.
“Palang pintu kereta api di Purwosari sudah sangat canggih berdasar hasil pemeriksaan. Tersangka mengakui telah lalai dalam bertugas. Namun, tersangka juga sangat kooperatif selama pemeriksaan, tanpa dipanggil sudah datang sendiri didampingi biro hukum PT KAI,” ujarnya.
Menurutnya, PT KAI juga kooperatif terhadap korban kecelakaan dengan memberikan bantuan untuk pengobatan dan kerugian material. Tersangka juga memberikan bantuan. Pengakuan tersangka kepada polisi, seharusnya palang pintu tidak diangkat karena ada dua kereta api yang melintas.