SOLOPOS.COM - Perlintasan KA di Jember yang menjadi lokasi kecelakaan mobil vs kereta ditutup, Kamis (20/8/2015) (Detik.com-Syaiful Kusmandani)

Kecelakaan Jember yang melibatkan mobil vs kereta terus diselidiki. Perlintasan kereta api yang menjadi tempat kejadian kini ditutup.

Madiunpos.com, JEMBER — Perlintasan kereta api (KA) di kawasan pertokoan Roxy, Jember, Jawa Timur (Jatim) yang menjdi tempat kejadian perkara (TKP) kecelakaan antara mobil dan kereta api ditutup petugas gabungan dari Dishub Jember, Polres Jember dan PT KA Daops 9 Jember, Kamis (20/8/2015).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Selain berbahaya, penutupan perlintasan KA di wilayah Kelurahan Sempusari, Kecamatan Kaliwates, Jember, tersebut karena dinilai masuk kategori perlintasan liar, yakni tidak memiliki analisa dampak lingkungan lalu lintas (amdal lalin). Pembukaan perlintasan KA itu tidak mengantongi izin dari Dishub Jember.

“Izin [pembukaan perlintasan KA di sekitar pertokoan Roxy] dari Dishub Jember tidak pernah ada. Pernah ada surat yang masuk pada 2005 lalu tapi tidak ada tindak lanjutnya. Jalur itu dulu jalan setapak yang diperlebar,” kata Kabid Lalu Lintas Dishub Jember, Gatot Satriono kepada wartawan, Kamis.

Gatot mengungkapkan amdal lalin sangat diperlukan karena volume kendaraan yang melintas di perlintasan KA tersebut sangat padat. Menurut dia, kondisi lalu lintas di sekitar perlintasan KA semakin rawan terjadi kecelakaan karena adanya bangunan di sebelah kanan dan kiri rel. Gatot menuturkan jarak pandang pengguna jalan menjadi terbatas.

“Entah apa akhirnya kami menganggap [perlintasan KA] itu sudah resmi karena ada palang pintu dan penjaga. Namun, ternyata perlintasan KA tersebut liar. Kami akan menganalisa lagi perlintasan rel kereta api sebidang yang liar,” ujar Gatot.

Sementara itu, Kepala Jasa Raharja Jember, Zul Efendi, berkomitmen segera mencairkan santunan bagi korban kecalakaan yang luka dan meninggal. Diberitakan Madiunpos.com sebelumnya, Polres Jember menetapkan penjaga pintu perlintasan KA, Mistari, 40, sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan maut di Jember yang melibatkan mobil vs kereta api. (Irawan Sapto Adhi/JIBI/Madiunpos.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya