SOLOPOS.COM - Ilustrasi helikopter jatuh (Dok/JIBI/Solopos)

Kecelakaan helikopter terjadi di kawasan Dana Toba.

Solopos.com, SURABAYA – Rute penerbangan PT Penerbangan Angkasa Semesta (PAS), yakni Siparmahan-Kualanamu, dibekukan sebagai sanksi kelalaian maskapai yang tidak memenuhi prosedur, sehingga mengakibatkan kecelakaan helikopter pada Minggu (11/10/2015) lalu.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Rute yang telah mengalami kecelakaan, kita tidak izinkan lagi,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Suprasetyo di sela-sela Sosialisasi Perundang-Undangan di Bidang Penerbangan, Surabaya, Kamis (15/10/2015).

Dia menambahkan, maskapai PAS juga tidak diperbolehkan menambah rute baru sampai keluarnya hasil investigasi Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) terkait kecelakaan helikopter di Danau Toba, Samosir, Sumatra Utara, .

Dia mengatakan maskapai tersebut bisa mengoperasi kembali rute tersebut apabila telah memenuhi persyaratan corrective action plan.

Direktur Kelaikan Udara dan Pengoperasian Pesawat Udara Kementerian Perhubungan Mohammad Alwi sebelumnya mengatakan izin usaha dan operasi PT PAS juga terancam dibekukan apabila terbukti kejadian pada Minggu itu merupaakan accident bukan incident.

“Kita menunggu status resmi helikopter tersebut sampai ada laporan awal dari Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), kalau betul itu accident, akan kita bekukan,” kata dia.

Helikopter tipe EC 130 B4 dengan nomor registrasi PK-BKA tersebut memiliki jam terbang 1249.89 jam dengan jumlah pendaratan 2.230 TE, tipe mesin Arriel 2B1, sertifikat kelaikan udara (C of A) berlaku sampai 12 Januari 2016, certificate of registration (C of R) berlaku sampai 11 Januari 2016, radio permit berlaku 14 Desember 2015, swing compass 6 Januari 2018, weight and balance 3 November 2017, aircraft insurance 5 Januari 2016 dan tahun pembuatan 2009.

Selain itu, Direktur Navigasi Penerbangan Kemenhub Novie Riyanto mengataakan helikopter tersebut terbang dengan tidak mengantongi izin terbang dan perencanaan terbang atau flight plan.

Dia mengatakan pada keberangkatan, penerbangan helikopter tersebut berizin, namun saat penerbangan kembali tidak berizin.

“Jadi, helikopter ini saat membawa penumpang satu keluarga itu berizin, namun ketika pulang lagi ke Kualanamu, rupaya dia mengangkut tiga penumpang lagi yang diduga kru dan itu tidak berizin,” kata dia.

Novie menjelaskan pihak air traffic controller atau ATC Medan mengetahui helikopter tersebut hilang kontak karena pihak perusahaan melapor pesawat yang dimilikinya hilang kontak.

“Jadi, helikopter ini tidak berkomunikasi dengan ATC sejak awal penerbangan, dia terbang ya terbang saja, kalau hilang kontak itu awalnya memang lapor baru hilang, ini tidak,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya