SOLOPOS.COM - Kecelakaan lalu lintas di Jl. Raya yang melintasi Desa Tlahap, Kecamatan Gemuh, Kabupaten Kendal, Jateng akibat lubang di jalur jalan nasional itu, Jumat (3/1/2017) pukul 12.15 WIB. (Facebook.com-Muhammad Yusuf Ariffian)

Kecelakaan lalu lintas yang dipicu jalan rusak mestinya memberikan peluang kepada korban untuk menuntut ganti rugi

Semarangpos.com, SEMARANG — Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kota Semarang Yosep Parera mengingatkan korban kecelakaan lalu lintas akibat jalan rusak bisa mengajukan gugatan ganti rugi kepada pejabat penyelenggara jalan.

Promosi Jaga Keandalan Transaksi Nasabah, BRI Raih ISO 2230:2019 BCMS

“Hal tersebut sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan,” kata Yosep di Semarang, Selasa (28/2/2017).

Menurut dia, banyak laporan masyarakat kepada Peradi tentang kondisi jalan rusak di wilayah Jawa Tengah. Ia menjelaskan aturan tentang jalan rusak dijelaskan dalam Pasal 4 dan Pasal 273.

Pada pasal 273, lanjut dia, pengguna jalan yang mengalami kecelakaan hingga mengakibatkan luka hingga meninggal dunia bisa mengajukan gugatan ganti rugi. Dalam pasal itu, menurut dia, terdapat alternatif bagi pejabat penyelenggara jalan untuk membayar ganti rugi atau lanjut ke ranah pidana. Ganti rugi yang bisa diperoleh maksimal Rp12 juta hingga Rp120 juta.

Adapun ancaman pidana jika gugatan ganti rugi tidak dibayarkan lamanya maksimal bisa mencapai lima tahun penjara. “Kalau korban kecelakaan sampai meninggal dunia, ancaman hukuman bagi pejabat penyelenggara jalan maksimal 5 tahun,” katanya.

Atas banyaknya keluhan masyarakat, kata dia, Peradi telah mengirim surat kepada Gubernur Jawa Tengah dengan tembusan Menteri PUPR. Dalam surat tersebut, Peradi meminta agar jalan rusak yang tersebar di berbagai daerah tersebut agar segera diperbaiki. “Kami akan ambil tindakan hukum jika tidak ada upaya perbaikan. Kami beri waktu 14 hari,” katanya.

Sambil menunggu upaya perbaikan, kata dia, penyelenggara jalan harus memasang rambu di setiap titik jalan rusak. Hal tersebut, lanjut dia, juga sudah diatur dalam pasal 4 undang-undang lalu lintas tersebut.

Tiap jalan rusak yang tidak dipasangi rambu, kata dia, penyelenggara jalan bisa juga dilaporkan untuk membayar ganti rugi. “Jika tidak memasang rambu, bisa dipidana enam bulan atau ganti rugi Rp1,5 juta,” katanya.

Peradi sebagai salah satu penegak hukum, kata dia, siap membantu masyarakat untuk mencari jalan keluar tentang banyaknya jalan rusak tersebut. “Masyarakat layak mendapat jalan yang baik dan nyaman,” katanya.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya