SOLOPOS.COM - Polisi olah tempat kejadian perkara di lokasi kecelakaan yang mengakibatkan pelajar SMP, Rivaldo Ardiansyah, 15, meninggal dunia, Sabtu (18/2/2017) pagi. (JIBI/Solopos/Istimewa/Polres Karaganyar)

Kecelakaan Karanganyar menewaskan seorang pejajar SMP.

Solopos.com, KARANGANYAR — Kecelakaan lalu lintas dengan korban pelajar, terjadi di Bumi Intanpari, Sabtu (18/2/2017). Kali ini Rivaldo Ardiansyah, 15, pelajar SMPN Matesih meregang nyawa di Jl. Tawangmangu-Matesih, tepatnya di Dusun Mrangkrang, Matesih, Karanganyar, sekitar pukul 07.00 WIB.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Korban sedang dalam perjalanan dari kediamannya di Dusun Blimbing RT 001/RW 009, Karanglo, Tawangmangu, ke sekolahnya. Dia mengendarai sepeda motor Honda Supra AD 6317 TF.

Informasi yang diperoleh Solopos.com dari Subbag Humas Polres Karanganyar, Minggu (19/2), sepeda motor korban menabrak Yamaha Jupiter berpelat nomor AD 2732 VZ yang dikendarai Wagiyo, 41. Wagiyo adalah warga Dusun Ngekongan RT 003/RW 004, Karanglo, Tawangmangu. Akibat tabrakan tersebut, korban bernama Rivaldo meninggal dunia dengan luka parah di kepala.

Kapolres Karanganyar, AKBP Ade Safri Simanjuntak, melalui Kasubbag Humas Polres Karanganyar, AKP Rochmat, saat dimintai tanggapan Solopos.com, mengonfirmasi terjadinya kecelakaan.

Menurut dia, saat itu dua kendaraan berjalan dari arah berlawanan. Sesampai di lokasi kecelakaan, sepeda motor yang dikendarai Rivaldo oleng ke kanan sehingga terjadi lah tabrakan maut. “Kami mengimbau pelajar yang belum mempunyai SIM agar tidak mengendarai sendiri sepeda motor. Ini penting demi keselamatan pengguna jalan. Orang tua agar mengawasi anaknya,” imbau dia.

Terpisah, Ketua Komisi D DPRD Karanganyar, Endang Muryani, mengaku prihatin dengan kerapnya kecelakaan lalu lintas yang melibatkan pelajar yang belum cukup umur mengendarai motor. Dia meminta Pemkab Karanganyar bersama intansi terkait segera mengambil langkah nyata merespons fenomena itu. “Ini sangat memprihatinkan. Harus jadi perhatian serius bersama,” kata dia.

Endang meminta aturan ihwal batas umur pengendara motor di jalan raya bisa ditegakkan. Opsi lainnya bisa dengan penyediaan angkutan khusus bagi pelajar yang belum boleh bawa motor. “Angka kecelakaan lalu lintas harus ditekan, utamanya yang melibatkan pelajar. Bisa dengan penyediaan alat transportasi khusu pelajar, dan penegakan aturan terkait SIM,” harap dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya