Solopos.com, SOLO — Kecanduan bermain game alias gaming disorder kini masuk sebagai penyakit mental. Hal itu telah dinyatakan secara resmi oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
Menurut WHO, gaming disorder didefinisikan sebagai pola perilaku bermain game yang ditandai dengan gangguan pengendalian diri untuk bermain game, meningkatnya prioritas terhadap bermain game melebihi minat dan kegiatan lain dalam keseharian, dan berlanjutnya bermain game meskipun ada konsekuensi negatifnya.
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
Seperti dilaporkan Venture Beat, Sabtu (25/5/2019), keputusan untuk memberlakukan revisi ke-11 pada Klasifikasi Penyakit Internasional (ICD-11) telah dibuat oleh 194 anggota WHO, setelah periode pertimbangan dimulai kembali pada Juni 2018 lalu dan telah selesai pada 25 Mei kemarin.
Langkah-langkah untuk memberlakukan perubahan ini akan direalisasikan pada 1 Januari 2022.