SOLOPOS.COM - Alun-alun Sasana Langen Putra Sragen, belum lama ini. (Solopos/Tri Rahayu)

Solopos.com, SRAGEN — Sragen Kota menjadi kecamatan terkecil di Kabupaten Sragen, Jawa Tengah, dengan luas wilayah mencapai 27,27 km persegi atau 2,90% dari total luas wilayah Kabupaten Sragen 941,6 km persegi.

Uniknya, Kecamatan Sragen Kota hanya memiliki dua desa saja, yakni Desa Tangkil dan Desa Kedungupit, serta memiliki enam kelurahan, yaitu Kelurahan Nglorog, Sragen Wetan, Sragen Tengah, Sragen Kulon, Sine, dan Karangtengah.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Jumlah rukun tetangga (RT) di kecamatan ini sebanyak 368 RT atau hampir sama dengan jumlah RT di wilayah Kecamatan Karangmalang sebanyak 361 RT.

Laju pertumbuhan penduduk dalam kurun 2010-2020 di wilayah kecamatan terkecil di Sragen ini terhitung paling kecil, yakni 0,41%. Namun, kepadatan penduduknya tertinggi se-Kabupaten Sragen, yakni 2.551 per km persegi dengan total jumlah penduduk 69.558 jiwa atau 7,12% dari total penduduk hasil sensus BPS Sragen 2020 sebanyak 976.951 jiwa.

Baca Juga: Apa Itu Gotham City, yang Identik dengan Babarsari Yogyakarta?

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Sragen, Adi Siswanto, saat dihubungi Solopos.com, Selasa (5/7/2022), mengungkapkan jumlah penduduk itu memang tidak berbanding lurus dengan luas wilayah.

Dia menjelaskan di Sragen Kota jumlah penduduknya tinggi karena memiliki daya tarik yang tidak dimiliki kecamatan lain.

Baca Juga: Harga Tanah di Solo Capai Rp65 Juta/M2, di Mana Lokasinya?

Selain itu, dia juga menyebut kecamatan terkecil di Sragen ini menjadi pusat pemerintahan, pusat ekonomi, pusat perkantoran, seperti di Solo, Semarang, Jakarta, dan kota-kota lainnya.

“Dengan daya tarik itu maka Sragen Kota menjadi episentrum penduduk. Orang kemudian memilih tinggal di wilayah Kota Sragen karena akses yang dekat dengan daya tarik tersebut. Di sisi lain mobilitas di perkotaan biasanya juga tinggi karena orang mencari pekerjaan, orang kantoran, dan bisnis dan seterusnya,” ujarnya, sebagaimana diberitakan Solopos.com sebelumnya.

Baca Juga: Hukum Akikah dan Kurban di Hari Raya Iduladha, Boleh Digabung?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya