SLEMAN—Pemerintah Kecamatan Ngemplak, Sleman kesulitan memperbaiki e-KTP kesalahan cetak tanggal lahir. Pasalnya, di dalam NIK yang mencantumkan tanggal lahir tidak ikut berubah dan tetap salah cetak.
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
Kasi Pelayanan Umum Kecamatan Ngemplak, Heru Baranti menuturkan, pihaknya akan berkoordinasi terkait masalah tersebut dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Sleman. “Kami berharap dinas punya solusi,” ujarnya kepada Harian Jogja, Rabu (19/9).
Ia mengungkapkan, sejauh ini perbaikan langsung bisa diterapkan pada kesalahan nama atau alamat, walaupun cetakan e-KTP yang benar tidak langsung bisa diterima penduduk karena harus menunggu kiriman dari pusat. Untuk sementara, lanjut dia, penduduk yang e-KTP-nya rusak dapat menggunakan KTP reguler. Sejauh ini Kecamatan Ngemplak telah menerima laporan sekitar 10 e-KTP rusak.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Sleman, Supardi menuturkan, perbaikan data e-KTP yang tidak sesuai bisa dilakukan di kecamatan.
“Karena sudah online seharusnya kecamatan bisa membuka aplikasi untung mengubah data yang salah,” ungkapnya.
Pihak kecamatan, lanjutnya, dapat menyerahkan e-KTP yang rusak kepada Dindukcapil Sleman, sedangkan e-KTP baru sebagai pengganti menunggu kiriman dari pusat. (ali)