SOLOPOS.COM - ilustrasi

ilustrasi

SLEMAN—Pemerintah Kecamatan Ngemplak, Sleman kesulitan memperbaiki e-KTP kesalahan cetak tanggal lahir. Pasalnya, di dalam NIK yang mencantumkan tanggal lahir tidak ikut berubah dan tetap salah cetak.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kasi Pelayanan Umum Kecamatan Ngemplak, Heru Baranti menuturkan, pihaknya akan berkoordinasi terkait masalah tersebut dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Sleman. “Kami berharap dinas punya solusi,” ujarnya kepada Harian Jogja, Rabu (19/9).

Ekspedisi Mudik 2024

Ia mengungkapkan, sejauh ini perbaikan langsung bisa diterapkan pada kesalahan nama atau alamat, walaupun cetakan e-KTP yang benar tidak langsung bisa diterima penduduk karena harus menunggu kiriman dari pusat. Untuk sementara, lanjut dia, penduduk yang e-KTP-nya rusak dapat menggunakan KTP reguler. Sejauh ini Kecamatan Ngemplak telah menerima laporan sekitar 10 e-KTP rusak.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Sleman, Supardi menuturkan, perbaikan data e-KTP yang tidak sesuai bisa dilakukan di kecamatan.

“Karena sudah online seharusnya kecamatan bisa membuka aplikasi untung mengubah data yang salah,” ungkapnya.
Pihak kecamatan, lanjutnya, dapat menyerahkan e-KTP yang rusak kepada Dindukcapil Sleman, sedangkan e-KTP baru sebagai pengganti menunggu kiriman dari pusat. (ali)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya