SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, BOYOLALI—Proses pemekaran tiga wilayah kecamatan di Boyolali terus bergulir. Kodifikasi dan tipologi tiga kecamatan baru tersebut sudah dikeluarkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Kabag Organisasi Sekretariat Daerah (Setda) Boyolali Arief Wardianta, mengatakan kodifikasi tersebut akan mengubah kode desa yang bergabung ke kecamatan baru. “Kodifikasi dan tipologi kecamatan dari Kemendagri sudah keluar hari ini [kemarin] dan nanti ada kode tiga desa di Kecamatan Kemusu yang berubah karena akan masuk atau bergabung dengan Kecamatan Wonosegoro dalam pemekaran ini. Desa lainnya tetap sama,” ujarnya saat dihubungi melalui telepon, Rabu (16/1/2019).

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Bagi desa yang kodenya berubah itu, KTP dan kartu keluarga (kk) warganya juga akan berubah. Sedangkan nomor induk kependudukannya tetap. “Perubahan kode ini berpengaruh dalam adminduk [administrasi kependudukan]. KTP dan kk berubah tetapi NIK tetap sama. Makanya pada proses selanjutnya, ini akan dilakukan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil [Disdukcapil],” kata dia.

Sementara surat tipologi menyebutkan bahwa tiga kecamatan baru dan tiga kecamatan lama yang dimekarkan bertipe A. “Kecamatan yang lama tetap bertipe A dan kecamatan baru juga bertipe A,” imbuhnya.

Penetapan tipe ini didasarkan atas berbagai kriteria, antara lain luas wilayah, jumlah penduduk, luas wilayah dan sebagainya. Tipologi kecamatan ini berpengaruh kepada struktur organisasi dan tata kerja (SOTK) di kecamatan bersangkutan. “Kalau sebuah kecamatan tipenya A, maka Sekcamnya [sekretaris kecamatan] dijabat pegawai eselon 3B. Kalau tipenya B, maka Sekcamnya eselon 4A,” jelasnya.

Pada proses berikutnya, Pemkab bersama DPRD akan menggelar sidang paripurna penetapan peraturan daerah (perda) Struktur Organisasi Tata Kerja (SOTK). Sebelumnya Kemendagri menyetujui pemekaran tiga wilayah kecamatan di Boyolali. Dengan adanya persetujuan itu, jumlah wilayah kecamatan Boyolali yang tadinya 19 akan menjadi 22 kecamatan. Pemkab akan memecah wilayah Ampel, Musuk, dan Wonosegoro.

Di Ampel, kecamatan ini dipecah menjadi Kecamatan Ampel dan Kecamatan Gladagsari, Musuk dipecah menjadi Kecamatan Musuk dan Kecamatan Tamansari, sedangkan Kecamatan Wonosegoro dipecah menjadi Kecamatan Wonosegoro dan Kecamatan Wonosamodro.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya