SOLOPOS.COM - Dokumentasi - Anggota DPR Paramitha Widya Kusuma (kanan), di Kabupaten Brebes, Jawa Tengah. (ANTARA/Dokumentasi Pribadi)

Solopos.com, JAKARTA – Anggota DPR Paramitha Widya Kusuma mengecam kasus pemerkosaan terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Brebes, Jawa Tengah.

Paramitha menyatakan tidak ada kata damai terhadap pelaku kekerasan seksual.

Promosi Simak! 5 Tips Cerdas Sambut Mudik dan Lebaran Tahun Ini

Legislator PDIP dari Daerah Pemilihan (Dapil) 9 Jawa Tengah itu mengajak masyarakat mengawal penyelesaian kasus dugaan pemerkosaan anak berusia 15 tahun oleh enam orang pelaku itu.

Menurut dia, kasus tersebut perlu diproses secara hukum karena tidak ada kata damai untuk kejahatan pemerkosaan, sekaligus memberikan efek jera kepada pelaku.

Keberadaan Undang-undang TPKS, lanjut dia, dapat diprioritaskan sebagai landasan hukum dalam menyelesaikan kasus-kasus seperti itu supaya korban bisa terlindungi ketika melaporkan peristiwa yang dialaminya kepada penegak hukum.

Sebagai seorang perempuan dan ibu, Paramitha mengecam dan menyayangkan terjadinya kasus di Brebes yang merupakan tanah kelahirannya itu.

“Mari, kita sama-sama mengawal perjalanan kasus ini supaya UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang sudah disahkan Ketua DPR Puan Maharani tidak sia-sia,” ujar Paramitha dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu (22/1/2023).

Meskipun begitu, Paramitha mengapresiasi langkah aparat kepolisian yang telah menangkap enam orang yang diduga pelaku pemerkosaan tersebut.

“Saya mengapresiasi kinerja kepolisian yang sudah berhasil menangkap enam orang pelaku yang sebelumnya berakhir damai. Memang, langkah polisi sudah sepatutnya melindungi kaum perempuan dan anak-anak dari kejahatan kekerasan seksual. Kami akan mengawal proses hukumnya supaya ada efek jera bagi yang lainnya sehingga kasus-kasus seperti ini tidak terjadi lagi di Kabupaten Brebes” ucap dia.

Sebelumnya pada Rabu (18/1/2023), Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. M. Iqbal Alqudusy mengatakan pihaknya telah mengamankan enam orang pria yang diduga menjadi pelaku dalam kasus tersebut.

“Para pelaku ditangkap di rumahnya masing-masing pada Selasa, 17 Januari 2023. Mereka terdiri atas lima orang di bawah umur dan satu orang dewasa,” kata Iqbal.

Saat ini, lanjut dia, para pelaku masih menjalani pemeriksaan penyidik. Selain itu, empat orang, termasuk orang tua korban dimintai keterangan sebagai saksi.

Iqbal menyampaikan Polri berkomitmen kuat untuk melindungi hak anak dan kaum perempuan.

Setiap pelaku kejahatan terhadap anak dan perempuan dipastikan akan ditindak tegas sesuai aturan berlaku.

“Untuk kasus Brebes dipastikan lanjut sesuai undang-undang yang berlaku. Kasus tersebut bukan delik dan dipastikan akan diungkap tuntas,” ujarnya seperti dikutip Solopos.com dari Antara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya