Kebun binatang Surabaya, Kejakti Jatim menerbitkan legal opinion tentang aset KBS.
Solopos.com, SURABAYA–Pemerintah Kota Surabaya tahun ini bakal segera merevitalisasi atau memperbaiki kandang-kandang satwa pasca diterbitkannya legal opinion oleh Kejaksaan Tinggi Jatim yang menyatakan aset di atas lahan KBS bukan milik pengelola sebelumnya.
Promosi Efek Ramadan dan Lebaran, Transaksi Brizzi Meningkat 15%
Sekretaris Kota Surabaya, Hendro Gunawan mengatakan kandang menjadi prioritas utama dalam revitalisasi kebun binatang bersejarah tersebut lantaran selama ini tempat berteduh satwa-satwa KBS masih jauh dari layak.
“Semua rencana perbaikan telah disusun pelan-pelan dan bertahap karena kesejahteraan satwa ini jadi prioritas, setelah itu nanti disusul perbaikan fasilitas-fasilitas lainnya terutama untuk kenyamanan pengunjung,” ujar dia Senin (8/2/2016).
Diketahui, selama ini Pemkot Surabaya masih belum dapat memperbaiki terhadap kandang-kandang KBS lantaran masih terdapat sengketa antara pemerintah kota dengan pengelola KBS terdahulu. Pengelola mengklaim jika aset-aset di KBS adalah milik mereka sehingga pemkot tidak berhak memperbaiki.
Sementara berdasarkan hasil legal opinion yang telah keluar menyatakan bahwa aset tersebut bukan milik pengelola sebelumnya karena aset-aset itu dibangun dari dana-dana corporate social responsibility (CSR) alias aset tersebut adalah fasilitas umum.