SOLOPOS.COM - Kebun Binatang Surabaya (panduanwisata.com)

Kebun binatang Surabaya, Kejakti Jatim menerbitkan legal opinion tentang aset KBS.

Solopos.com, SURABAYA–Pemerintah Kota Surabaya tahun ini bakal segera merevitalisasi atau memperbaiki kandang-kandang satwa pasca diterbitkannya legal opinion oleh Kejaksaan Tinggi Jatim yang menyatakan aset di atas lahan KBS bukan milik pengelola sebelumnya.

Promosi Efek Ramadan dan Lebaran, Transaksi Brizzi Meningkat 15%

Sekretaris Kota Surabaya, Hendro Gunawan mengatakan kandang menjadi prioritas utama dalam revitalisasi kebun binatang bersejarah tersebut lantaran selama ini tempat berteduh satwa-satwa KBS masih jauh dari layak.

“Semua rencana perbaikan telah disusun pelan-pelan dan bertahap karena kesejahteraan satwa ini jadi prioritas, setelah itu nanti disusul perbaikan fasilitas-fasilitas lainnya terutama untuk kenyamanan pengunjung,” ujar dia Senin (8/2/2016).

Diketahui, selama ini Pemkot Surabaya masih belum dapat memperbaiki terhadap kandang-kandang KBS lantaran masih terdapat sengketa antara pemerintah kota dengan pengelola KBS terdahulu. Pengelola mengklaim jika aset-aset di KBS adalah milik mereka sehingga pemkot tidak berhak memperbaiki.

Sementara berdasarkan hasil legal opinion yang telah keluar menyatakan bahwa aset tersebut bukan milik pengelola sebelumnya karena aset-aset itu dibangun dari dana-dana corporate social responsibility (CSR) alias aset tersebut adalah fasilitas umum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya