SOLOPOS.COM - Kasat Resktrim Polres Gunungkidul AKP Mustijat Priyambodo menunjukan sejumlah barang bukti dugaan penggelapan di TPR JJLS. Senin (17/10/2016) . (David Kurniawan/JIBI/Harian Jogja)

Kebocoran retribusi, proses hukum masih berjalan

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL — Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah  Kabupaten Gunungkidul belum menjatuhkan sanksi displin kepada Dwi Jatmiko, seorang Pegawai Negeri Sipil yang divonis enam bulan penjara karena kasus pungutan liar. Sanksi baru akan diberikan setelah vonis sudah berkekuatan hukum tetap.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Baca Juga : KEBOCORAN RETRIBUSI : Ini Alasan Dwi Jatmiko Dipindah ke Dinas Kebudayaan

“Saat ini vonis [Dwi Jatmiko] belum inkracht [berkekuatan hukum tetap]. Kalau sudah ikracht baru bisa diberikan sanksi disiplin,” jelas Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah  (BKPPD) Kabupaten Gunungkidul, Sigit Purwanto ketika ditemui Senin (18/9/2017).

Seperti diwartakan sebelumnya, kasus hukum yang menimpa Dwi Jatmiko masih akan terus berjalan setelah Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Gunungkidul berencana mengajukan banding. Pasalnya, jaksa  merasa vonis yang dijatuhkan hakim lebih ringan dari tuntutan, yakni 1,5 tahun penjara.

Sigit melanjutkan, setelah vonis sudah berkekuatan hukum tetap, maka pihaknya akan langsung menelusurui dokumen-dokumen yang terkait dengan kasus tersebut. Ia mengatakan, pemberian sanksi displin harus mempertimbangkan faktor-faktor yang memberatkan sekaligus meringankan yang bersangkutan, tidak bisa serta merta diukur dari lamanya seseorang dipenjara.

Bentuk sanksi disiplin, imbuhnya, sesuai dengan apa yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang Displin PNS, “Bisa ringan, sedang dan berat. Tergantung bunyi hasil pemeriksaan,” jelas Sigit.

Lebih jauh ia menerangkan, BKPPD Kabupaten Gunungkidul akan langsung mengambil tindakan seandainya Dwi Jatmiko sudah ditahan. Tapi karena sampai saat Dwi Jatmiko ini belum ditahan, maka harus tetap menunggu proses hukum berakhir. Ia mengatakan jika Dwi Jatmiko ditahan, maka yang bersangkutan bisa diberhentikan untuk sementara waktu.

Sebagai informasi, kasus pungli yang dilakukan Dwi Jatmiko terjadi pada Oktober 2016 lalu. Saat itu, terdakwa menjadi Koordinator Tempat Pemungutan Retribusi (TPR) wisata di Pos Jalur Jalan Lintas Selatan. Ia ditangkap oleh Tim Sapu Bersih (Saber) Polres Gunungkidul. Adapun barang bukti yang diamankan uang tunai sebesar Rp9,5 juta, karcis masuk pariwisata hingga sejumlah dokumen yang dimiliki di TPR tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya