Kebocoran Data Bank Indonesia Momentum Mempercepat Pengesahan RUU PDP
Pengesahan RUU PDP menjadi undang-undang penting untuk mengatur perlindungan data pribadi. Sejauh ini tak pernah ada transparansi dari pengelola data tentang pengelolaan data-data pribadi yang bocor.
Solopos.com, JAKARTA — Kebocoran data Bank Indonesia (BI) harus menjadi momentum mempercepat pengesahan Rancangan Undang-undang tentang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) menjadi undang-undang. Pemerintah, DPR, dan para pemangku kebijakan harus mempercepat pembahasan RUU PDP dan selekasnya mengesahkan menjadi undang-undang.
Kebocoran data BI adalah kebocoran data ketiga pada awal 2022. Potensi kebocoran dan pembobolan data sangat mungkin lebih besar dan lebih sering karena ruang digital terus tumbuh. Pemerintah harus bekerja keras membuat aturan yang mendorong keseriusan pengelola data melindungi data yang menjadi tanggung jawabnya.
