SOLOPOS.COM - Eni Lestari (Istimewa)

Varian baru virus Corona yang muncul beberapa waktu lalu sempat membuat panik warga dunia meskipun setiap negara memiliki kebijakan dalam proses pencegahannya. Varian Omicron pertama kali terdeteksi di Indonesia pada Kamis (16/12/2021) dan diumumkan oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin. Kasus ini terjadi kepada salah satu petugas kebersihan yang bekerja di RSDC Wisma Atlet Kemayoran Jakarta.

Hal ini membuat pemerintah kembali mempertimbangkan dalam mengeluarkan kebijakan ketat untuk meniadakan cuti bersama Natal 2021 pada 24 Desember. Keputusan ini diambil dalam rangka mencegah terjadinya hantaman gelombang ketiga Covid-19 di Indonesia.

Promosi Meresapi Makna Sajian Lontong, Segala Keburukan akan Hilang

Muncul wacana kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 untuk semua daerah di Indonesia. Serta penerapan karantina bagi warga Indonesia yang melakukan perjalanan dari luar negeri maupun penerapan protokol kesehatan seperti wajib melakukan tes PCR ataupun antigen bagi warga yang melakukan perjalanan luar daerah. Ini seperti yang tertuang dalam peraturan Kementerian Perhubungan RI yang mengeluarkan surat edaran terkait aturan perjalanan kereta api di masa angkutan Natal dan Tahun Baru (Nataru), yaitu SE Kemenhub No.112/2021 yang berlaku pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022.

Langkah ini merupakan salah satu upaya dalam menekan tingkat penularan dari varian ini. Namun, berkaca dari tahun lalu bahwa kebijakan yang dibuat pemerintah tidak mampu menekan laju mobilitas dari masyarakat. Seperti kasus libur Idulfitri di mana pemerintah mengeluarkan kebijakan pembatasan termasuk penghapusan cuti, tetapi faktanya kasus penyebaran Covid-19 tetap meningkat.

Di balik kebijakan yang sudah ada, pemerintah seolah sedang kebingungan dalam meramu keputusan. Di satu waktu penerapan PPKM Level 3 akan diberlakukan di beberapa daerah guna menekan laju penularan Covid-19. Namun, aturan baru yang dikeluarkan oleh hasil keputusan tiga menteri bahwa PPKM Level 3 batal diberlakukan dan diganti dengan pengetatan aturan seperti dibatasinya jumlah peserta yang melakukan ibadah di gereja maupun larangan untuk mengelar arak-arakan serta perayaan kembang api. Serta tidak adanya penyekatan antarwilayah di Indonesia menjadikan aturan baru ini dianggap hanya menguntungkan bagi perusahaan transportasi dan pariwisata tanpa melihat sisi negatif dari segi kesehatan.

Kebijakan berbeda juga tertuang dalam aturan aparatur sipil negara bahwa aturan libur Natal dan Tahun Baru 2022. Kebijakan ini menetapkan cuti bagi ASN seperti tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 26 Tahun 2021 tentang pembatasan berpergian ke luar daerah dan atau cuti bagi aparatur sipil negara selama periode Natal tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam masa pandemi Covid-19.  Dalam aturan ini, ASN dilarang berpergian keluar daerah pada periode Nataru dari tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Namun, ASN diizinkan keluar daerah jika tinggal dan bekerja di instansi yang berlokasi di wilayah yang akan melakukan work from office ( WFO ) serta ASN yang dinas keluar daerah wajib mendapatkan surat tugas yang ditandatangani minimal pejabat pimpinan tinggi pratama (eselon II) atau kepala kantor satuan kerja.

Ini senada dengan yang disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian bahwa penetapan PPKM Level 3 batal dilaksanakan dan diganti istilah Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Masa Natal dan Tahun Baru. Kebijakan itu diubah agar pembatasan yang diterapkan pada masa Natal dan Tahun Baru berlaku secara spesifik selama 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 tergantung situasi masing-masing daerah.

Dibatalkannya PPKM Level 3 di semua daerah dipengaruhi oleh beberapa faktor di antaranya situasi pandemi Covid-19 di Indonesia dalam beberapa waktu terakhir relatif landai dan angka penularan rendah. Berdasarkan survei yang dilakukan Kementrian Kesehatan, antibodi masyarakat sudah terbilang tinggi bahkan masyarakat di sembilan daerah aglomerasi telah mengalami kekebalan kelompok atau herd immunity.

Kedinamisan masyarakat yang berbeda di antara wilayah di Indonesia membuat keputusan pembatalan PPKM Level 3 menjadi salah satu faktor juga. Perubahan istilah ini dipandang bukan suatu keanehan karena pemerintah selalu memperbaharui status PPKM di masing–masing daerah. Namun, hal ini dinilai oleh masyarakat sebagai kebingungan pemerintah dalam membuat kebijakan dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 di Indonesia.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyebut pemerintah tidak akan menerapkan PPKM Level 3 di seluruh wilayah Indonesia, namun berdasarkan asesmen situasi pandemi yang berlaku di masing-masing wilayah.

Kebijakan yang berubah juga terjadi di Surat Edaran Kemendikbudristek Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Menjelang Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. Awal kebijakan tidak ada libur bagi peserta didik setelah pembagian hasil belajar, namun kebijakan itu berubah sehingga peserta didik usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah mendapatkan izin libur setelah pelaksanaan Ujian Akhir Semester hingga 3 Januari 2022.

Kebijakan ini juga dimaknai berbeda oleh Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) bahwa kebijakan pemerintah untuk menerapkan PPKM Level 3 sangat tidak efektif dan hanya akan menambah keterpurukan dunia industri seperti yang terjadi dua tahun terakhir ini. Namun, industri tetap patuh dengan kebijakan pemerintah serta menerapkan protokol kesehatan yang ketat, menyiapakan fasilitas prokes terhadap pengunjung seperti aplikasi PeduliLindungi, wajib bermasker bagi pengunjung, tempat mencuci tangan serta menjaga jarak. Mengutamakan keamanan dan kenyamanan pengunjung sehingga semua dapat berjalan sesuai dengan apa yang diharapkan baik dari pengelola maupun masyarakat.

Tarik ulur kebijakan ini yang justru dipandang oleh masyarkat sebagai kebingungan pemerintah dalam upaya mengatasi pencegahan penyebaran virus Covid-19 di Indonesia, meskipun tidak dapat dimungkiri bahwa kebijakan-kebijakan tersebut sangat memengaruhi sektor kehidupan masyarakat terutama sektor perekonomian dan pariwisata yang sangat berdampak akibat munculnya virus corona.

Apa pun kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah diberbagai sektor baik sektor pendidikan, perekonomian, pariwisata, dan aparatur negara merupakan upaya terbaik yang diberikan oleh seorang pemimpin negara dalam rangka pencegahan meningkatnya penyebaran Covid-19 untuk keamanan keselamatan seluruh rakyat Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya