SOLOPOS.COM - Foto tersangka kasus mutilasi Laeli Atik dan Djumadil. (Detik.com)

Solopos.com, JAKARTA -- Seusai membunuhg Rinaldi Harley Wismanu, 32, tersangka Djumadil Al Fajri, 27, kebingungan membawa jasad korban. Dia pun akhirnya mencari cara memutilasi jasad korban.

Jasad Rinaldi Harley Wismanu sempat disimpan di kamar mandi Apartemen Pasar Baru Mansion, Jakarta Pusat, setelah tiga hari dibunuh pelaku. Tersangka Djumadil Al Fajri memutuskan memutilasi jasad korban setelah mempelajari cara memutilasi via YouTube.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengungkap, kedua tersangka saat itu sempat kebingungan membawa keluar jasad korban.

"Mereka menanyakan mau dikemanakan jenazah ini, karena cukup besar sehingga timbul niatan untuk dilakukan mutilasi pada si korban. Dari mana tahu cara mutilasi? Dia belajar dari Youtube," kata Kombes Yusri di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (21/9/2020).

Miris, Tersangka Fajri Sempat Main Game Online Usai Memutilasi Rinaldi

Yusri mengatakan selama tiga hari, kedua tersangka sempat memikirkan cara dalam menghilangkan bukti mayat dari Rinaldi ini. Hingga pada Senin (12/9/2020), kedua tersangka sepakat untuk memutilasi korban dengan tersangka Fajri yang bertindak sebagai eksekutor.

Berbekal sebilah parang, tersangka Fajri mulai memotong bagian atas jasad korban berdasarkan apa yang dia pelajari dari Youtube.

"Tanggal 12 (September) pagi dia datang karena sudah belajar dari Youtube. Dia membawa parang untuk mutilasi. Tanggal 12 itu dia mutilasi bagian bawah dan kedua tangan," jelas Yusri.

Menag Fachrul Razi Positif Covid-19, Kini Jalani Isolasi

Diberi Kopi

Usai melakukan aksi sadisnya, tersangka Fajri kemudian memasukan bagian tubuh korban yang telah dimutilasi ke dalam plastik kresek untuk dimasukkan kembali ke dalam satu koper.

"Kemudian ditaruh kopi di situ untuk menghilangkan bau bahkan disemprot pakai minyak wangi itu tanggal 12. Kemudian diantar ke Apartemen Kalibata," sebut Yusri.

Untuk diketahui, kedua tersangka tersebut juga telah menyiapkan sebuah lubang galian untuk mengubur korban di daerah Depok, Jawa Barat. Namun, upaya tersebut gagal usai keduanya berhasil ditangkap pada Rabu (16/9).

Ganjar Pranowo Dukung Usulan Pilkada 2020 Ditunda, Ini Alasannya

Kedua tersangka ditangkap oleh Tim Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya di bawah pimpinan Kompol Handik Zusen, AKP Noor Marghantara, AKP Mugia Yarry, AKP Widi Irawan, Iptu Charles Bagaisar, dan Iptu Sigit Santoso.

Atas perbuatan sadisnya membunuh dan memutilasi, keduanya dijerat dengan pasal berlapis mulai dari Pasal 338, 340, hingga 365 dengan ancaman hukuman mati.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya