SOLOPOS.COM - Siswa kelas VIII SMPN 1 Karanganyar mengikuti uji coba PTM, Senin (5/4/2021). (Solopos-Sri Sumi Handayani)

Solopos.com, KARANGANYAR — Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Karanganyar belum mengubah keputusan terkait permulaan semester genap tahun ajaran 2021/2022 sekolahj dimulai 20 Desember 2021. Namun, keputusan ini dapat berubah menyesuaikan surat resmi dari pemerintah pusat terkait pembatalan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 pada musim perayaan Natal dan tahun baru (Nataru).

Seperti diketahui, semester II atau semester genap sekolah tahun ajaran 2021/2022 di Karanganyar akan dimulai lebih awal, yakni 20 Desember 2021. Hal ini menyusul penghapusan libur sekolah pada musim libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) oleh pemerintah.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Keputusan pencabutan PPKM level 3 di masa Nataru ini kan baru kami ketahui dari media massa. Sehingga kami masih menunggu surat resmi atau Inmendagri [Instruksi Menteri Dalam Negeri] mengenai keputusan itu dan kebijakan-kebijakan di dalamnya,” ujar Kepala Bidang (Kabid) Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) Disdikbud Karanganyar, Endang TH, Rabu (8/12/2021).

Baca Juga: Semester Genap Dimulai 20 Desember, Siswa Karanganyar Tak Libur Nataru

Menurutnya, jika di dalam Inmendagri baru nantinya ada kebijakan yang selaras dengan keputusan tentang sekolah di Karanganyar, maka mula semester genap akan tetap dimulai 20 Desember. Sebaliknya, jika kebijakan pemerintah berubah, maka tidak menutup kemungkinan kebijakan di Karanganyar akan menyesuaikan.

“Jadi keputusan kami masih sama, sambil menunggu surat resmi dari pemerintah. Bisa jadi nanti berubah,” imbuhnya.

Untuk diketahui, Selain semester genap yang dimajukan, Disdikbud menunda libur sekolah menjadi pada 4-15 Januari 2022. “Jadi hari masuk di musim liburan sekolah semester ganjil tetap diisi dengan [materi] semester genap, sedangkan hak hari libur semester ganjil siswa tetap diberikan, tetapi ditunda di bulan Januari,” jelas Endang.

Baca Juga: IGTKI Karanganyar Ingin Ada Perbup yang Wajibkan Minimal 1 Tahun PAUD

Tentang penyerahan rapor semester ganjil, Endang mengatakan bahwa penanggalan penyerahan tetap sama, yakni 18 Desember, namun penyerahannya dilakukan di semester genap, yakni 3 Januari 2022.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya