SOLOPOS.COM - Menteri LH dan Kehutanan, Siti Nurbaya Bakar, menanam pohon Keben di halaman RS Pendidikan UNS Solo di Pabelan, Kartasura, Jumat (13/5/2016). (Septhia Ryanthie/JIBI/Solopos)

Kebijakan perguruan tinggi, UNS menerapkan kebijakan tiap mahasiswa harus menanam lima pohon sebelum ambil ijazah.

Solopos.com, SOLO–Univeritas Sebelas Maret (UNS) Solo mempertegas komitmennya dalam melaksanakan Program Kampus Hijau atau Green Campus. Salah satunya dengan mewajibkan setiap mahasiswa menanam lima pohon di lingkungan kampus tersebut. Bahkan bukti penanaman lima pohon tersebut direncanakan akan menjadi salah satu syarat bagi mahasiswa dalam pengambilan ijazah saat wisuda.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Ditemui wartawan saat mendampingi kunjungan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya Bakar, di Rumah Sakit (RS) UNS, Pabelan, Kartasura, Sukoharjo, Jumat (13/5/2016), Rektor UNS Solo, Ravik Karsidi, mengemukakan, program tersebut merupakan gerakan nasional yang sudah disepakati oleh Kampus UNS dengan pihak dan Kementerian Lingkungan Hidup (Kemen-LH).

Hal itu menindaklanjuti memorandum of understanding (MoU) antara Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) dan Kemen-LH.
Program penanaman pohon oleh mahasiswa, lanjut Ravik, mulai diluncurkan dan dilaksanakan 2013 dengan satu mahasiswa menanam satu pohon. Program itu diteruskan dan mulai 2015 ini, dilaksanakan dengan satu mahasiswa lima pohon.

“Dan itu (penanaman pohon) sudah harus selesai, artinya pohon ditanam, dipelihara dan tumbuh, sebelum mahasiswa tersebut lulus. Yang bersangkutan tidak boleh mengambil ijazah dan tidak boleh wisuda kalau belum menanam lima pohon,” tegasnya.

Dia menjelaskan bukti mahasiswa telah menanam dan memelihara lima pohon, akan menjadi salah satu syarat yang disertakan saat mahasiswa mendaftar wisuda. Bahkan pantauan pelaksanaan penanaman pohon oleh mahasiswa akan dipantau dan masuk dalam laporan secara online.

“Seperti halnya bukti bebas pinjaman buku perpustakaan dan syarat wisuda lainnya, bukti penanaman pohon nantinya harus disertakan sebagai salah satu syarat mahasiswa mendaftar wisuda,” tandasnya.

Sementara Kemen-LH mendorong partisipasi aktif kalangan civitas akademika di perguruan tinggi hingga pelajar mulai dari taman kanak-kanak (TK) hingga SMA/SMK dalam penanaman pohon. Hal itu menyusul kondisi lahan kritis di Indonesia yang mencapai 24 juta hektare (ha).

Menteri LH dan Kehutanan, Siti Nurbaya Bakar, menyatakan sejauh ini sudah ada kerja sama dengan 179 kampus di Indonesia terkait program penghijauan, namun pelaksanaan di lapangan berbeda-beda modelnya. Namun dia mengakui, baru UNS yang menerapkan kewajiban menanam pohon satu mahasiswa lima pohon.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya