SOLOPOS.COM - Ilustrasi PNS (JIBI/Solopos/Antara)

Kebijakan Pemprov Jateng yang melarang PNS mengendarai kendaraan ke kantor pada hari Jumat akan diberlakukan pekan depan.

Kanalsemarang.com,SEMARANG-Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah 55/54 Tahun 2015 tentang larangan penggunaan kendaraan bermotor bagi pegawai negeri sipil di lingkungan Pemerintah Provinsi Jateng saat berangkat bekerja setiap Jumat, bakal efektif diberlakukan mulai pekan depan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Larangan penggunaan kendaraan bermotor bagi PNS saat bekerja pada Jumat itu akan efektif pada pekan depan,” kata Kepala Biro Humas Setda Jateng Sinoeng N. Rachmadi di Semarang, Kamis (22/10/2015).

Saat ini, pihaknya menunggu diterbitkannya surat edaran dari Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika Jateng guna menindaklanjuti SK Gubernur Jateng.

“SK Gubernur Jateng akan ditindaklanjuti SE dari Dishubkominfo Jateng, dan informasi yang saya terima [Larangan penggunaan kendaraan bermotor bagi PNS] akan efektif pada pekan depan atau Jumat [30/10/2015],” ujarnya.

Gubernur Jateng Ganjar Pranowo melarang seluruh PNS di lingkungan Pemprov Jateng menggunakan kendaraan bermotor saat berangkat kerja setiap Jumat, sebagai upaya mengurangi pencemaran udara dari emisi gas buang.

Kebijakan mengenai pelarangan PNS lingkungan Pemprov Jateng menggunakan kendaraan bermotor, baik kendaraan pribadi maupun kendaraan dinas setiap Jumat itu, tertulis pada Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah bernomor 55/54 Tahun 2015 tentang Penerapan Hari Bebas Kendaraan Bermotor Bagi Instansi Pemprov Jateng Tahun 2015-2020.

Poin ketiga huruf a dan b pada SK Gubernur Jateng itu disebutkan bahwa kendaraan dinas boleh digunakan jika PNS mendapat tugas di luar lingkungan kerja dan telah memperoleh persetujuan atasan masing-masing.

Pada poin keempat huruf a dijelaskan untuk triwulan pertama setelah penetapan SK, hari tanpa motor dilaksanakan oleh jajaran PNS Pemprov Jateng pada Jumat pekan keempat di setiap bulannya, untuk triwulan kedua kebijakan itu dilaksanakan pada Jumat pekan ketiga dan keempat setiap bulannya, sedangkan pada triwulan ketiga dilaksanakan setiap Jumat.

Menanggapi hal tersebut, kalangan anggota DPRD Jateng mendorong perbaikan transportasi massal terkait dengan salah satu kebijakan Gubernur Jateng Ganjar Pranowo itu.

Ketua DPRD Jateng Rukma Setyabudi berpendapat bahwa perbaikan transportasi massal harus dipersiapkan secara matang agar transportasi umum yang ada saat ini menjadi murah, bersih, nyaman, dan aman sebagai pengganti kendaraan pribadi.

“Silakan diujicobakan dulu agar mengetahui dampak yang akan terjadi bagaimana, kalau memang cocok dan bisa diterapkan ya ‘monggo’ tapi kalau tidak ya tidak usah dipaksakan,” katanya.

Anggota Komisi D DPRD Jateng Hadi Santoso menilai perlu ada penataan sistem transportasi massal di provinsi setempat.

“Tanpa penataan sistem transportasi massal maka kebijakan pelarangan PNS berkendaraan hanya akan berdampak memindahkan kantong parkir dari Kantor Setda Provinsi Jateng ke lokasi parkir sekitar,” ujar politikus Partai Keadilan Sejahtera itu.

Menurut dia, yang perlu dilakukan Pemprov Jateng saat ini adalah mendorong penggunaan sepeda bagi para PNS atau memperbaiki transportasi massal.

“Kalau dilihat dari sisi geografis Kota Semarang, lebih cocok kalau PNS didorong menggunakan transportasi massal,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya