SOLOPOS.COM - ilustrasi (Ist)

Raperda yang mengatur pendirian tower tersebut masih dibahas ulang.

Harianjogja.com, JOGJA-Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Menara Telekomunikasi yang ditarget selesai dalam triwulan kedua tahun dipastikan molor. Pasalnya, raperda yang mengatur pendirian tower tersebut masih dibahas ulang.

Promosi Kanker Bukan (Selalu) Lonceng Kematian

Anggota Pansus Raperda Menara Telekomunikasi, Suwarto mengatakan masih banyak persoalan yang perlu diperdalam dalam draf raperda tersebut. Beberapa persoalan yang ada di antaranya belum jelasnya landasan hukum yang ada dalam draf, karena soal menara telekomunikasi sudah ada aturan diatasnya, seperti Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Komunikasi dan Informatika, Menteri Pekerjaan Umum, dan Badan Penanaman Modal.

Selain itu juga belum adanya zonasi wilayah mana saja yang boleh dan tidak boleh mendirikan menara telekomunikasi serta aturan mendirikan menara telekomunikasi diatas gedung namun tidak dijelaskan batasan ketinggiannya. “Kalau kajian hukumnya lemah rentan dicoret,” katanya, Rabu (20/7/2016).

Ketua DPRD Kota Jogja Sujanarko mengakui Raperda Menara Telekomunikasi belum bisa disahkan dalam waktu dekat. Menurutnya Pansus memang perlu memperdalam kembali materi-materi yang ada dalam draf supaya aturan itu juga nantinya membuka celah bagi oknum pengusaha yang akan mendirikan menra telekomunikasi.

Sujanarko mengatakan sebenarnya Pansus masih harus melakukan studi banding namun karena keterbatasan anggaran studi banding sulit dilakukan. Yang paling memungkinkan, kata dia, adalah memanggil sejumlah nara sumber yang berkaitan dengan pendirin menar telekomunikasi.

“Yang saya ketahui beberapa hari kedepan akan mengundang dari Jakarta untuk membhas bersma,” kata Sujanarko.

Sebelumnya Kepala Bidang Pelayanan, Dinas Perizinan Kota Jogja, Sutiyono menyatakan sampai saat ini ada moratorium pendirian menara telekomunikasi. Total kuota yang berizin di Kota Jogja ada sekitar 50an. Namun, moratorium itu tidak mengatur soal menara yang didirikan diatas bangunan yang memiliki izin mendirikan bangunan (IMB). “Harapannya itu nantinya diatur melalui Perda,” katanya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya