SOLOPOS.COM - ILUSTRASI (JIBI/Dok)

Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas gagal disahkan tahun ini

Harianjogja.com, JOGJA-Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas gagal disahkan tahun ini dengan alasan eksekutif dan legislatif masih fokus pada penataan pejabat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan APBD 2017.

Promosi Semarang (Kaline) Banjir, Saat Alam Mulai Bosan Bersahabat

“Pembahasan akan kami lanjutkan pada pertengahan Januari karena tim eksekutif minta izin konsentrasi dulu penataan OPD dan APBD,” kata Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, Muhammad Fauzan, Jumat (30/12/2016).

Ekspedisi Mudik 2024

Fauzan mengatakan Pansus baru menerima naskah akademik. Naskah atau draf tersebut sudah dilengkapi dengn masukan dari berbagai stakeholder dan sudah memenuhi syarat untuk dibahas. Namun, menurut salah satu anggota Pansus Raperda tersebut belum pernah dirapatkan.

Sebelumnya sejumlah organisasi yang peduli penyandang disabilitas Kota Jogja sempat menggeruduk dewan dan mendesak agar Raperda Penyandang Disabilitas segera diselesaikan pada awal November lalu. Saat itu, Pansus beralasan ada perubahan undang-undang sehingga harus merubah semua materi dalam draf raperda.

Draf raperda sebelumnya mengacu pada Undang-undang Nomor 4/1997. Kemudian keluar Undang-undang Nomor 8/2016 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak-hak Penyandang Disabilitas.

Wakil Ketua Komite Perlindungan dan Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas Kota Jogja, Nurul Sa’adah Andriani kecewa dengan sikap pansus yang tidak serius membuat regulasi untuk melindungi penyandang disabilitas. Padahal, pihaknya sudah sering memberi masukan dalam draf raperda. “Raperda itu sangat penting bagi penyandang disabilitas,” kata dia.

Salah satunya, kata Andriani, adalah soal kewenangan penyelenggaraan pendidikan inklusi yang terkesan setengah-setengah. Pemerintah Kota tidak bisa mengangkat guru bantu khusus (GBK) dengan alasan kewenangan mengangkat GBK ada di provinsi. Padahal GBK sangat dibutuhkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya