SOLOPOS.COM - Ilustrasi check in di hotel (Dailyfinance.com)

Perpanjangan moratorium perlu disesuaikan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Harianjogja.com, JOGJA-Wali Kota Jogja Haryadi Suyuti masih mengkaji moratorium pembangunan hotel di Kota Jogja. Menurutnya, perpanjangan moratorium perlu disesuaikan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan tingkat hunian hotel. “Kami harus punya alasan yang cukup untuk memperpanjang moratorium,” kata Haryadi, saat dihubungi Selasa (9/8).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Dalam kajian tersebut Haryadi mengaku akan mendengarkan masukan dari berbagai pihak, terutama dari Perhimpunan Hotel dan Restoran (PHRI) DIY dan masukan dari Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X. Yang jelas, kata dia, moratorium pembangunan hotel saat ini masih berlaku sampai akhir Desember 2016.

Moratorium pembangunan hotel di Kota Jogja sudah berlaku sejak Januari 2014 berdasarkan Peraturan Wali (Perwal) Nomor 77 Tahun 2013. Dengan diberlakukannya moratorium itu, Dinas Perizinan Kota Jogja tidak menerima permohonan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) hotel baru sejak 1 Januari 2014 hinga Desember 2016.

Namun demkian, sebelum moratorium mulai efektif per Januari 2014, Dinas Perizinan Kota Jogja menerima permohonan 104 IMB hotel baru. Haryadi mengatakan perpanjangan moratorium hotel harus berdasarkan occupancy rate atau tingkat hunian hotel diatas angka 70 persen. Menurutnya, sampai saat ini, dari data PHRI dan Badan Pusat Statistik (PBS) occupancy rate hotel di Kota Jogja masih dibawah angka 70 persen.

Data dari PHRI DIY, occupancy rate pada 2015 untuk hotel bintang di Kota Jogja di kisaran 57,64 persen dan hotel non bintang 27,11 persen. Jumlah wisatawan mancanegara (Wisman) yang menginap di hotel bintang 159.697 orang dan 36.992 di hotel non bintang.

Sementara wisatawan nusantara (Wisnus) di yang menginap hotel bintang sebanyak 1.453.294 dan hotel non bintang 2.305.761 orang. Lama kunjungan atau lenght of stay wisman di hotel bintang 2,05 hari dan hotel non bintang 2,03 hari. Winus di hotel bintang 1,72 hari dan di hotel non bintang 1, 14 hari.

Sampai saat ini tercatat ada 87 hotel bintang dan 1.100 hotel non bintang. Sekretaris Jenderal PHRI DIY, Deddy Pranawa Eryana menyatakan perpanjangan moratorium mutlak karena selain tingkat hunian yang masih rendah juga infrastruktur pendukung belum memadai. Menurutnya pembangunan hotel bisa diarahkan di wilayah Kulonprogo dan Gunungkidul.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya