SOLOPOS.COM - Ilustrasi karaoke (albertmoyerjr.wordpress.com)

Penutupan dilakukan dengan sebelumnya dilakukan penandatangan surat kesediaan oleh pemilik usaha.

Harianjogja.com, KULONPROGO-Sebanyak empat tempat karaoke ilegal yang beroperasi di Kecamatan Temon dan Wates ditutup oleh Pemkab Kulonprogo, Kamis(15/9/2016).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Penutupan ini dilakukan karena tidak mengantongi Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) dan dinilai menggangu ketertiban lingkungan.

Penutupan dilakukan pada tempat karaoke Dewata, Caesar, Rumah Laut, dan Kings. Dua nama pertama sebelumnya sempat memunculkan keributan karena warga setempat yang terganggu oleh aktivitas di lokasi tersebut.

Penutupan dilakukan dengan sebelumnya dilakukan penandatangan surat kesediaan oleh pemilik usaha. Duana Heru, Kepala Satpol PP Kulonprogo mengatakan bahwa semua usaha karaoke tersebut telah mendapatkan surat peringatan dari Dinas Pariwisata Pemuda Olahraga (Parpora) Kulonprogo.

“Semuanya tidak mengantongi izin,”jelasnya ketika dikonfirmasi. Selain 4 lokasi tersebut, petugas juga telah malayangkan surat peringatan kepada enam tempat karaoke lainnya yang juga beroperasi di kecamatan yang sama.

Surat diberikan karena pemilik tidak bisa ditemui ketika petugas mendatangai lokasi usaha. Petugas akan kembali mendatangi lokasi karaoke pada Selasa (20/9/2016) mendatang untuk melakukan penutupan.

Duana menegaskan bahwa penutupan sudah legal karena didasarkan pada SK Kepala Disparpora tentang Penutupan Usaha Karaoke. Pasca penutupan, petugas juga akan terus melakukan pengawasa secara terpadu. Ia menyatakan bahwa tindakan tegas akan dilakukan kepada pemilik karaoke yang nekad tetap membuka usahanya.

Sebelumnya, sebanyak 250 warga mendatangi Balai Desa Palihan, Temon guna menuntut pemilik 2 karaoke ilegal Dewata dan Caesar yang beroperasi di kawasan tersebut menandatangani perjanjian bermaterai untuk menutup usahanya dalam waktu 2×24 jam. Tuntutan tersebut merupakan buah dari sejumlah keluhan dan keributan yang selama ini muncul atas keberadaan karaoke tersebut.

Mujiono Effendi, perwakilan warga Desa Palihan mengatakan sejumlah warga sudah sempat mendatangi lokasi karaoke untuk menuntut pemiliknya menutup usaha.

Pemilik pun sudah bersedia menutup usahanya meski tidak semuanya hadir dalam penandatanganan perjanjian. Ia mengatakan bahwa aparat pemerintah harus menutup usaha yang tidak saja ilegal namun juga mengganggu ketentraman masyarakat ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya