SOLOPOS.COM - ilustrasi (Ist)

Perda RTRW tersebut akan mengatur tata ruang di Gunungkidul hingga 2030.

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunungkidul akan merevisi Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang sudah berlaku sejak 2011.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Revisi tersebut untuk memperbaharui dan menambahkan apa saja yang kurang dan perlu disesuaikan,” kata Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Gunungkidul Syarief Armunanto, Kamis (13/10/2016).

Menurut dia, belakangan terjadi perubahan regulasi. Misalnya pelimpahan sejumlah kewenangan dari pemerintah daerah ke DIY. Antara lain penanganan kehutanan, kelautan dan pertambangan. Karenanya kata dia, revisi RTRW juga perlu disesuaikan dengan perubahan kewenangan tersebut.

Kepala Sub Bidang Tata Ruang, Lingkungan Hidup, Perumahan dan Permukiman Bappeda Gunungkidul Muhammad Fajar Nugroho mengatakan, Perda RTRW tersebut akan mengatur tata ruang di Gunungkidul hingga 2030. Ia meminta masyarakat Gunungkidul memberikan berbagai masukan yang diperlukan dalam perubahan Perda tersebut. “Perda ini menyangkut kepentingan banyak orang. Silakan kalau ada masukan disampaikan agar hasil Perda ini nanti menampung kepentingan masyarakat. Kami menjaring aspirasi masyarakat,” tutur Muhammad Fajar Nugroho.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya