SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/Dok)

Tujuan raperda ini untuk memastikan jumlah populasi ternak di Gunungkidul.

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL – Kalangan anggota DPRD Kabupaten Gunungkidul, mendukung usulan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pendaftaran Ternak yang diusulkan pemerintah setempat.

Promosi Selamat Datang Kesatria Bengawan Solo, Kembalikan Kedigdayaan Bhineka Solo

Ketua Fraksi Gerindra DPRD Gunung Kidul Lagiyo di Gunungkidul,  mengatakan pihaknya sudah membaca draf raperda, yang perlu ditekankan di ataranya pendataan ternak.

“Di Gunung Kidul lalu lintas ternak juga berasal dari luar daerah, diantaranya Klaten, Bantul dan Wonogiri. Daerah lain belum membahas atau malah belum memiliki peraturan hal itu, nantinya bagaiamana cara mengawasinya,” kata Lagiyo seperti dikutip Antara, Rabu (10/8/2016).

Ia mengatakan tujuan raperda ini untuk memastikan jumlah populasi ternak di Gunung Kidul. Kebijakan ini disesuaikan dalam Undang-Undang Nomor 41/2014 tentang Perubahan Undang-Undang No.18/2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

“Dalam draf raperda kartu ternak hanya untuk sapi, karena di Gunung Kidul kepemilikan kerbau dan kuda sangat jarang,” katanya.

Lagiyo mengatakan harus ada pembahasan lebih mendalam terkait hal itu, jangan sampai menimbulkan masalah dikemudian hari. “Pembahasan raperda itu harus matang dan jelas, jangan sampai nanti menimbulkan masalah,” kata dia.

Sementara itu, anggota Fraksi Handayani DPRD Gunung Kidul Muh Riyanto menambahkan tujuan dari raperda ini baik, namun penerapan di lapangan sangat sulit. Hal ini dibutuhkan kejelian dalam pengawasan.

“Perlintasan ternaknya juga melibatkan daerah lain, di mana mereka belum memiliki kartu pendaftaran ternak,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya