SOLOPOS.COM - Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro (JIBI/Bisnis)

Kebijakan pemerintah akan membebaskan pajak bagi penerima gaji Rp4,5 juta per bulan.

Solopos.com, JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana menaikkan batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) menjadi Rp54 juta per tahun atau Rp4,5 juta per bulan, dari yang sebelumnya Rp36 juta per tahun atau Rp3 juta per bulan.

Promosi Cerita Penjual Ayam Kampung di Pati Terbantu Kredit Cepat dari Agen BRILink

Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro, menjelaskan faktor utama kenaikan batas PTKP adalah penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kota (UMK) akhir tahun lalu. Banyak pemerintah daerah yang sudah mematok UMP di atas batas PTKP.

Ekspedisi Mudik 2024

“Banyak daerah yang UMP-nya sudah di atas PTKP,” ungkap Bambang, saat rapat kerja dengan Komisi XI di Gedung DPR, Jakarta, seperti dilansir detikcom, Senin (11/4/2016).

UMP di atas PTKP ini di antaranya adalah DKI Jakarta dengan besaran Rp 3,1 juta per bulan. Sedangkan UMK tertinggi adalah Karawang, dengan besaran Rp 3,3 juta.

“Kita harus menyesuaikan UMP sebagai batas minimum dengan batas PTKP agar bisa memenuhi kebutuhan hidup layak,” kata Bambang.

Batas PTKP merupakan bagian pendataan masyarakat yang digunakan untuk konsumsi pokok, atau yang sering disebut sebagai kebutuhan hidup layak (KHL). KHL meliputi kebutuhan oleh pekerja atau buruh lajang untuk hidup layak baik secara fisik, non fisik dan sosial.

“Ini pun yang kemudian juga menjadi indikator dari penetapan UMP. Makanya UMP menjadi indikator,” jelasnya.

Rencananya aturan baru batas PTKP ini akan dikeluarkan Juni 2016, dan berlaku surut mulai Januari 2016.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya