SOLOPOS.COM - Ilustrasi pengecer solar (Dok/JIBI/Solopos)

Kebijakan pemerintah yang melarang membeli solar eceran membuat petani di Wonogiri, kecewa.

Solopos.com, WONOGIRI Petani di wilayah Ngadirojo mengeluhkan aturan pemerintah yang melarang membeli solar bersubsidi secara eceran di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Larangan itu dinilai memberatkan dan mereka meminta pemerintah mengkaji ulang kebijakan itu. Salah seorang petani Dusun Gedong, Ngadirojo, Baharudin, mengatakan untuk membeli solar bersubdidi secara eceran di SPBU, petani harus mengantongi surat keterangan. Dia mengaku untuk mendapatkan solar 2 liter saja di SPBU tidak mudah.

“Saya hanya butuh solar dua liter untuk menyalakan mesin traktor, tetapi petugas SPBU menolak melayani dengan dalih harus membawa surat keterangan dari dinas terkait,” ujar Baharudin saat ditemui Solopos.com di SPBU Ngadirojo, Selasa (12/5/2015).

Ekspedisi Mudik 2024

Dia dapat memahami jika membeli solar di atas lima liter menggunakan jeriken harus membawa surat keterangan. Namun, jika hanya membeli dua liter, menurut dia, seharusnya tidak perlu membawa surat keterangan.

“Kami minta Pemkab memberikan kelonggaran, petani yang membeli solar kurang dari tiga liter tak perlu membawa surat keterangan,” papar dia.

Hal senada diungkapkan petani lainnya, Haryadi. Dia mengaku dipersulit saat membeli solar secara eceran di SPBU. “Sampai di SPBU ternyata tidak diperbolehkan oleh petugas dengan alasan harus membawa surat keterangan,” kata dia.

Padahal, Haryadi membeli solar di SPBU juga karena terpaksa. Ia tak bisa mendapatkan solar di tingkat pengecer karena sudah habis dibeli petani lain yang juga butuh solar untuk menyalakan traktor.

Menurut dia, pemerintah dalam membuat kebijakan harus melibatkan masyarakat kecil. Kalau seperti ini kondisinya, masyarakat kecil seperti petani yang dirugikan.

“Kami bisa memahami kebijakan pemerintah itu dibuat agar tidak sampai terjadi penyalahgunaan solar bersubsidi. Tapi, aturan itu sangat memberatkan,” kata dia.

Sementara itu, pemilik SPBU Nguntoronadi, Toto Prasojo, mengatakan sudah banyak pengecer membeli di SPBU tetapi tidak dilayani. Hal itu karena pemerintah melarang SPBU melayani pengecer yang tidak mengantongi surat keterangan.

“Pembelian BBM [bahan bakar minyak] bersubsidi dengan jeriken untuk keperluan pertanian, industri, nelayan, dan lainnya harus ada rekomendasi dari dinas terkait,” papar dia.

Terpisah, Kepala Bidang (Kabid) Perdagangan Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (Disperindagkop dan UMKM) Wonogiri, Wahyu Widayati, mengatakan sesuai Peraturan Presiden (Perpres) No. 191/2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, pembelian BBM secara eceran di SPBU memang dilarang.

“Kami dapat memahami keluhan para petani. Aturan itu memang memberatkan petani. Dalam waktu dekat, kami akan membuat regulasi khusus soal pembelian BBM eceran bersama dinas terkait,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya