SOLOPOS.COM - Bendera Bangladesh (istimewa)

Kebijakan pemerintah Bangladesh baru saja diumumkan, yakni pelarangan penggunaan lagu nasional sebagai nada dering.

Solopos.com, DHAKA-Mahkamah Agung Bangladesh pada Senin (11/5/2015) mengukuhkan putusan Pengadilan Tinggi, yang melarang penggunaan lagu nasional sebagai nada dering atau nada panggilan di telepon genggam bagi tujuan komersial.

Promosi BRI Pastikan Video Uang Hilang Efek Pemilu untuk Bansos adalah Hoaks

Panel Hakim tiga-anggota yang dipimpin oleh Hakim Ketua SK Sinha mensahkan putusan tersebut setelah menolak dua permohonan banding terpisah yang diajukan oleh dua operator terkemuka banglalink dan Grameen Phone, yang menantang putusan Pengadilan Tinggi itu.

Mahkamah Tinggi dalam putusannya pada 5 Agustus juga mendenda Grameen Phone, Banglalink dan beberapa operator lain, masing-masing, sebesar lima juta taka (65.000 dolar AS) karena menggunakan lagu nasional untuk mencari uang dan memerintahkan mereka menyerahkan uang tersebut ke badan amal.

Putusan pada Senin tersebut menurunkan jumlah denda dari lima juta taka jadi tiga juta taka, kata Xinhua.

Operator telepon genggam itu sudah menghentikan penggunaan lagu nasional sebagai nada dering telepon genggam setelah putusan Pengadilan Tinggi tersebut.

Karena mereka mengenakan biaya atas pelanggan untuk layanan itu, pengacara membawa masalah tersebut ke pengadilan.

Bangladesh memberlakukan hukum baru pada Juli 2010 untuk menghukum orang yang menghina bendera dan lagu nasional.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya