SOLOPOS.COM - ilustrasi (Ist)

Alasan pembatalan Perda itu bertentangan dengan aturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Harianjogja.com, JOGJA-Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X telah membatalkan 10 Peraturan Daerah Kota Jogja melalui Surat Keputusan (SK) Nomor/ 26/ Kep/ 2016. Alasan pembatalan Perda itu bertentangan dengan aturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Selain itu juga dikarenakan bertentangan dengan kepentingan umum, dan kesusilaan. “Alasan Perda dapat dibatalkan karena secara yuridis formal Perda tersebut masih berlaku tapi sudah tidak diterapkan lagi,” kata Kepala Sub Bagian Perundang-undangan, Bagian Hukum Pemerintah Kota Jogja, Syahrudin Alwi Effendi di kantornya, Rabu (22/6).

Alwi mengatakan pembatalan 10 perda itu sesuai dengan yang diusulkannya beberapa waktu lalu. Kesepuluh Perda tersebut, di antaranya, yakni Perda Nomor 2 Tahun 1951 tentang Tarif Pajak Kendaraan yang Tidak Bermotor.

Perda itu bertentangan dengan Perda Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Kemdudian Perda Nomor 3 Tahun 1951 tentang Sewa Rumah, Gedung, dan Lingkungan Kota Jogja bertentangan dengan UU Nomor 28 Tahun 2009 dan PP 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah Perda 3 Tahun 1952 tentang Perubahan Tarif Pemasangan Reklame yang bertentangan dengan UU 28 Tahun 2009. Perda 3 Tahun 1953 tentang Perubahan Pajak Kendaraan yang Tidak bermotor, bertentangan dengan UU 28 Tahun 2009.

Menurut Alwi, pembatalan Perda itu perlu ada payung hukumnya. Karena itu dalam waktu dekat pihaknya segera menyampaikan SK tersebut kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jogja agar dibuatkan Raperda Pembatalan Perda.

Sementara Wakil Ketua Badan Legislasi Daerah DPRD Kota Jogja, Bambang Anjar Jalumurti mengaku belum mendapat informasi adanya 10 Perda yang telah dibatalkan. “Kami belum dapat informasi resmi,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya