SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Dok/JIBI/Solopos)

Solopos.com, SOLO–Sudah delapan kali portal pengaman jembatan rel kereta api yang menyimpang di Jl. Ahmad Yani, Kelurahan Gilingan, Kecamatan Banjarsari, Solo tertabrak dan rusak pada tahun ini. Sebagian besar portal pengaman jembatan tertabrak kendaraan berukuran besar pada malam dan dini hari.

Kasatlantas Polresta Solo, AKP Jamal Alam, mengatakan bakal menindak tegas pengendara yang tidak mematuhi rambu lalu lintas di jalan arah Pasar Gilingan dan Perempatan lampu merah Ngemplak itu. Sanksi kepada penabrak portal mengacu kepada undang-undang (UU) nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

Promosi Jadi Merek Bank Paling Berharga di RI, Nilai Brand BRI Capai US$5,3 Miliar

“Perbuatan pengendara tersebut sudah termasuk merusak lambu lalu lintas. Kami bakal memberikan sanksi sesuai dengan undang-undang,” kata AKP Jamal Alam saat dijumpai solopos.com dalam patroli pengamanan portal pengaman jembatan rel Gilingan, Jumat (4/7/2014). Pada saat itu portal pengaman jembatan rel kereta api arah Solo-Semarang tersebut baru saja tertabrak truk tronton pukul 03.30 WIB. Supir truk tronton kabur setelah menabrak portal.

Ekspedisi Mudik 2024

Sesuai dengan UU nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan umum pasal 275 ayat 2 menyebutkan setiap orang yang merusak rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, fasilitas pejalan kaki, dan alat pengaman pengguna jalan sehingga tidak berfungsi sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp50 juta.

“Kami berusaha untuk memberikan penyadaran kepada masyarakat umum terurtama para pengemudi kendaraan dengan ukuran besar agar patuh terhadap rambu lalu lintas. Apabila pengendara tertib, keselamatan semua orang di jalan dan sekitarnya selamat,” ujar AKP Jamal Alam.

AKP Jamal Alam mengatakan Polresta Solo bakal bekerjasama dengan Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Solo untuk memasang rambu lalu lintas berlapis di sejumlah titik jalan rawan kecelakaan. Rambu lalu lintas berlapis dipasang juga bertujuan untuk mengantisipasi kemacetan saat musim mudik lebaran.

“Kami usul kepada DPU untuk memasang rambu lalu lintas lagi di sejumlah titik jalan yang kerap dilalui kendaaran. Seperti di terowongan rel kereta api ini, untuk menyadarkan pengendara agar mematuhi aturan, kami memasang rambu peringatan batas tinggi kendaraan di titik jalan jauh sebelum sampai jembatan,” imbuh AKP Jamal Alam.

Selain rambu lalu lintas, AKB Jalam Alam, mengusulkan pembaharuan dan perbaikan rambu lalu lintas di sepanjang. “Saya usul rambu lalu lintas dicat fosfor agar bisa menyala jika terpantul cahaya. Para pengendara bisa melihat rambu saat malam hari,” ujar AKP Jamal Alam.

Senada dengan AKP Jamal Alam, Kepala Kasatker Regu Jembatan PT KAI, Subandi, 51, mengatakan perlu pembenahan di beragai alat atau rambu lalu lintas guna mengantisipasi keselamatan dalam perjalanan. Selain itu untuk mendukung keselamatan jalan, pengendara juga wajib mematuhi segala rambu lalu lintas. “Masyarakat atau pengendara harus taat lalu lintas lantaran nasib mereka tergantung pada diri masing-masing,” ujar Subandi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya