JAKARTA–Rencana penerapan kebijakan nomor plat mobil genap-ganjil di DKI Jakarta dimaksud untuk mengurangi kemacetan lalu lintas. Di sisi lain, rencana pembatasan kendaraan itu justru diyakini dapat membawa dampak positif bagi pengusaha mobil bekas karena permintaan mulai meningkat.
Herjanto Kosasih, Senior Manager Marketing Bursa Mobil Bekas WTC Mangga Dua, mengatakan pemberlakuan aturan plat mobil ganjil genap dapat menggenjot penjualan mobil bekas.
Dia menjelaskan saat ini beberapa konsumen mulai menanyakan dan mencari mobil dengan plat nomor yang berbeda dengan yang mereka miliki saat ini.
“Konsumen sudah banyak yang mencari mobil bekas yang nomor platnya beda. Yang pakai ganjil, minta mobil platnya genap. Yang genap minta yang ganjil,” ujarnya, Sabtu (22/12/2012).
Menurutnya, konsumen akan lebih memilih membeli mobil bekas dengan harga yang lebih terjangkau dibandingkan mobil baru sebagai alternatif untuk tetap dapat melakukan aktivitas sehari-hari.
Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Udar Pristono mengatakan penerapan sistem pembatasan kendaraan roda empat berdasarkan pelat nomor ganjil genap akan mengunakan stiker berwarna dan diberlakukan pada tahun 2013.
Peraturan tersebut akan diberlakukan sepanjang hari mulai pukul 06.00-20.00 WIB setiap harinya. Setiap pelat nomor kendaraan akan diberi stiker yang berbeda warna untuk ganjil dan genap. Maftuh Ihsan/JIBI/Bisnis