SOLOPOS.COM - Minyak goreng curah kemasan sederhana merek Minyakita seharga Rp14.000 per liter dirilis Rabu (6/7/2022) hari ini. (Bisnis)

Solopos.com, JAKARTA–Kebijakan domestic market obligation (DMO) urung dicabut.

Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyatakan DMO dinilai berhasil menstabilkan harga dan ketersediaan minyak goreng di pasaran.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Syailendra menilai bahwa kebijakan memasok DMO sebesar 300.000 ton minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) untuk kebutuhan minyak goreng dalam negeri sama sekali tidak merugikan pengusaha sawit.

Apalagi, kata dia, DMO terbukti justru mampu membuat minyak goreng kembali melimpah di pasaran.

“Apa sih ruginya? Karena dengan memasok 300.000 [ton] dengan tidak dikemas [Minyakita], dia bisa mengekspor 2,7 juta ton per bulan. Sekarang jika mereka kemas dalam bentuk Minyakita, itu tambah 1,5-nya [2,7 juta ton X1,5]. 4.050.000 ton ekspornya,” ujar Syailendra saat ditemui di Kemendag, Minggu (25/9/2022).

Baca Juga: Harga Minyak Nabati Dunia Terus Turun, CPO Jadi Kambing Hitam

Syailendra menambahkan dengan diberlakukannya DMO harga minyak goreng yang 4 bulan lalu Rp18.000 per liter, saat ini jadi Rp14.000 bahkan ada yang Rp13.000 per liter di Indonesia.

“Lihat saja sekarang, minyak goreng sudah stabil. Bahkan hampir semua sudah Rp14.000, ada juga yang sudah Rp13.000,” tutur Syailendra.

DMO merupakan batas wajib pasok yang mengharuskan produsen minyak sawit untuk memenuhi stok dalam negeri sebesar 194.634 ton.

Kebijakan tersebut awalnya diberlakukan oleh Menteri Perdagangan yang dijabat Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi kala itu pada 29 Januari lantaran minyak goreng mahal dan sulit di pasaran.

Namun, pada 17 Maret DMO kembali dicabut dan kembali ke formula awal yaitu menaikkan tarif ekspor CPO.

Baca Juga: Daftar Stok Pangan Boyolali: Kedelai dan Migor Defisit, Telur dan Cabai Surplus

Setelah pemerintah kembali membuka keran ekspor CPO setelah sempat disetop, DMO kembali diberlakukan pada pertengahan Mei 2022 hingga saat ini.

Berbagai pihak pun meminta agar DMO dicabut sebab hal ini diklaim jadi penyebab tersendatnya ekspor CPO.

Macetnya ekspor CPO ini membuat harga tandan buah segar (TBS) sawit anjlok.

Yang biasanya petani memperoleh harga Rp3.500-4.000 per kg TBS setelah pelarangan ekspor dan kembalinya penerapan DMO harga TBS tergelincir pada titik Rp1.000 bahkan Rp600 per kg.

Terakhir, Ombudsman Republik Indonesia lewat anggotanya Yeka Hendra Fatika menilai kebijakan DMO bukan hal yang solutif dalam memecahkan sengkarut industri minyak goreng saat ini.

“Jadi, Kemendag harus segera mencabut DMO,” ujarnya di Jakarta pada Selasa (13/9/2022).

Sebelum Ombudsman, Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) dan Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) juga mengusulkan hal serupa.

Berita telah tayang di Bisnis.com berjudul Alasan Kemendag Urung Cabut DMO Minyak Sawit

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya